Bahas Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non Yudisial, Wamen HAM Tekankan Pentingnya Suara Korban

01 November 2025 12:30 WIB
Humas Kementerian HAM
42 Dilihat

Jakarta (29/10/2025) — Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK HAM) Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menggelar Expert Meeting Pembahasan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara Non Yudisial, yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Rabu (29/10) di Jakarta. Pertemuan ini menghadirkan para ahli, akademisi, dan perwakilan lembaga terkait guna memperkuat penyusunan strategi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Dalam arahannya, Mugiyanto menegaskan bahwa upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak boleh berhenti pada aspek hukum semata, tetapi juga harus berorientasi pada pemulihan dan rekonsiliasi. Ia menekankan pentingnya mendengarkan suara korban sebagai dasar utama dalam merancang peta jalan yang humanis dan berkeadilan. “Penyelesaian pelanggaran HAM harus berangkat dari perspektif korban. Kita perlu mendengarkan pengalaman dan harapan mereka agar penyelesaian yang dihasilkan benar-benar bermakna,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mugiyanto menyoroti bahwa penyusunan peta jalan ini akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuntaskan beban masa lalu. “Kami berharap dokumen ini dapat rampung pada 10 Desember mendatang, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia. Dokumentasi menjadi hal penting dalam mendukung pengakuan, memperkuat memori kolektif bangsa, dan menyerap aspirasi korban,” katanya.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat keadilan transisional yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman. Pemerintah, melalui KemenHAM RI, berkomitmen menghadirkan mekanisme penyelesaian yang menyentuh sisi kemanusiaan dan membuka ruang kolaborasi lintas lembaga. “Pendekatan baru dalam penanganan pelanggaran HAM diperlukan agar bangsa ini tidak lagi terjebak pada luka masa lalu, melainkan mampu membangun masa depan yang lebih berkeadilan,” tegas Mugiyanto.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah strategis KemenHAM RI dalam memperkuat komitmen penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non yudisial. Melalui kerja sama para ahli, praktisi, dan lembaga terkait, diharapkan peta jalan ini dapat menjadi acuan komprehensif dalam membangun sistem penyelesaian yang efektif, inklusif, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Whatsapp KemenHAM RI