KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-519/III/2026
DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAM INGATKAN POTENSI KOMPLEKSITAS HUKUM DALAM PENANGANAN KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS ANDRIE YUNUS
Jakarta, 26 Maret 2026
Proses hukum dugaan tindak pidana atas perkara penyiraman air keras oleh terduga pelaku dari 4 (empat) anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Denma BAIS TNI) terhadap korban bernama Andrie Yunus, saat ini masih sedang berlangsung. Perkembangan proses hukum perkara ini tengah mendapat perhatian luas.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan bahwa perkara ini sangat jelas berdimensi hak asasi manusia, sehingga mendapat atensi serius dari lembaga HAM nasional, lembaga HAM internasional, dan para penggiat HAM. Ia mengingatkan, penanganan perkara ini harus sungguh-sungguh mengindahkan prinsip hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam konsideran Menimbang telah menegaskan bahwa hukum pidana nasional bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dirjen PDK HAM menengarai, penanganan perkara ini berpotensi menimbulkan komplikasi dan kompleksitas hukum yang dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum dan HAM. “Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi. Jangan sampai muncul penilaian publik bahwa antara TNI dan Polri terjadi dualisme dan kompetisi menangani perkara ini”, ungkapnya.
Kondisi yang terjadi saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dan memiliki bukti-bukti fakta peristiwa, sedangkan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku. Menurut Munafrizal, ini akan menimbulkan anomali hukum apabila ada instansi hukum yang punya saksi dan bukti tetapi tidak punya tersangka, sebaliknya ada instansi hukum lain yang punya tersangka tetapi tidak punya atau minim saksi dan bukti.
Oleh karena itu, ia menambahkan, koordinasi dan sinkronisasi antara TNI dan Polri menjadi penting segera dilakukan untuk memperjelas peradilan mana yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini, peradilan umum atau peradilan militer. Terkait hal ini, ada pernyataan dan aspirasi yang patut dipertimbangkan dari kuasa hukum korban, anggota DPR, pakar hukum, penggiat HAM, dan masyarakat sipil agar perkara ini diperiksa dan diadili di peradilan umum. Alasannya, agar perkara ini dapat diusut tuntas apa adanya, tidak hanya terbatas pelaku lapangan, tetapi juga dalang intelektual.
“TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini penting agar tidak terjadi ada dua lembaga peradilan berbeda bersifat penegakan hukum pidana yang secara sendiri-sendiri menangani perkara pidana yang substansinya persis sama dalam waktu bersamaan,” jelasnya.
Dirjen PDK HAM mengemukakan, apabila terjadi kontroversi hukum mengenai pengadilan apa yang berwenang menangani perkara ini, yaitu peradilan militer atau peradilan umum, maka penyelesaian perbedaan pandangan tersebut yaitu melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan dan terakhir tentang kewenangan mengadili antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan yang lain. Mahkamah Agung yang dapat mengakhiri kontroversi hukum tersebut.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Call Center: 150145
Email: [email protected]
Website: www.kemenham.go.id
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia