Jambi (27/02/2026) - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) melalui Inspektorat Jenderal melaksanakan kegiatan Arahan dan Penguatan Tugas dan Fungsi oleh Inspektur Jenderal pada Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi. Kegiatan diawali dengan pembukaan serta penguatan nilai-nilai dasar pelaksanaan tugas, yang turut diiringi pengingat nilai-nilai spiritual melalui refleksi QS. Al-Baqarah ayat 26 dan QS. An-Naml ayat 59. Dalam arahannya, Inspektur Jenderal menegaskan pentingnya setiap pegawai menjalankan peran sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta tidak melampaui kewenangan struktural yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut juga ditekankan pentingnya pengembangan kapasitas diri dan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan. Inspektur Jenderal membagikan pengalaman pribadi dalam menempuh pendidikan S3 dan mengikuti pendidikan di Lemhannas di tengah pelaksanaan tugas kedinasan sebagai wujud komitmen terhadap peningkatan kualitas diri. Disampaikan pula bahwa setiap pegawai memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan berpotensi menjadi pemimpin di masa depan.
Dalam aspek penguatan organisasi, Kanwil HAM Jambi diharapkan terus berbenah dan meningkatkan kualitas kinerja sesuai mandat organisasi. Adaptasi terhadap dinamika dan perubahan, termasuk perpindahan unit kerja, dipandang sebagai bagian dari proses penguatan kelembagaan.
Lebih lanjut, Inspektur Jenderal menekankan penerapan metode kerja SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) serta pentingnya menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan. Pengelolaan keuangan menjadi salah satu fokus utama yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung tata kelola yang baik. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Kanwil HAM Jambi semakin memperkuat integritas, kepatuhan, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, sehingga kinerja organisasi terus meningkat secara berkelanjutan.