KemenHAM Dorong Pembentukan Kampung REDAM di Sulawesi Selatan untuk Perkuat Budaya Damai Berbasis HAM

02 Juni 2026 22:00 WIB
Humas Kementerian HAM
41 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1216/VI/2026

KEMENHAM DORONG PEMBENTUKAN KAMPUNG REDAM DI SULAWESI SELATAN UNTUK PERKUAT BUDAYA DAMAI BERBASIS HAM

Makassar, 02 Juni 2026

Direktur Pelayanan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Dr Osbin Samosir mengatakan, Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) menjadi wujud nyata kehadiran negara membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk selalu unggul mengelola perdamaian. Demikian disampaikan dalam pertemuannya dengan jajaran Pemerintah Kota Makassar, Selasa (02/06).

“Program Kampung REDAM diharapkan menjadi salah satu bangunan konstruksi sosial dengan prinsip merawat perdamaian yang menjunjung tinggi HAM, salah satunya di Provinsi Sulawesi Selatan,” ucap Direktur Pelayanan HAM.

Lebih lanjut Direktur Pelayanan HAM mengatakan bahwa program Kampung REDAM yang diinisiasi langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai, merupakan langkah strategis dalam membangun budaya damai di tengah masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai HAM. Pada kesempatan ini, KemenHAM berkomitmen bahwa Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang diharapkan terus mewujudkan Kampung REDAM dengan mengedepankan prinsip “Merawat Perdamaian, Menjunjung Tinggi HAM”.

“Desa dan kelurahan yang ditetapkan sebagai Kampung REDAM akan didorong untuk melaksanakan berbagai program konkret, antara lain mulai dari penetapan Surat Keputusan (SK) Tim, mediasi penyelesaian konflik secara damai, sampai dengan peningkatan kualitas kehidupan sosial masyarakat,” tambahnya.

Direktur Pelayanan HAM berharap inisiatif ini mampu menciptakan fondasi perdamaian yang kuat dari tingkat lokal, sehingga dapat berkontribusi signifikan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara secara berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifli Nanda, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut. Ia menilai Kampung REDAM memiliki peran strategis dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk hidup harmonis, saling menghormati, dan berdampingan secara damai.

“Pemerintah Kota Makassar siap mendukung penuh implementasi Kampung REDAM, termasuk mengusulkan sejumlah wilayah sebagai proyek percontohan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya,” ujarnya.

Dalam rangka memperluas implementasi program, KemenHAM juga melakukan koordinasi dengan berbagai pemerintah daerah di Sulawesi Selatan agar program ini dapat diadopsi secara lebih luas. Hingga saat ini, terdapat 8 (delapan) kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang telah menyatakan kesiapan membentuk Kampung REDAM, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Gowa, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Bone.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat adopsi program Kampung REDAM sebagai model pembangunan berbasis HAM di tingkat lokal, sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat melalui pendekatan rekonsiliasi dan perdamaian yang berkelanjutan.

Turut mendampingi Direktur Pelayanan HAM dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (Ditjen PDK) HAM Sambiyo.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pungka M Sinaga

Website: www.kemenham.go.id

Instagram: @kementerian_ham

Tiktok: kementerianham

Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia

Email: [email protected]

Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI