Jakarta (18/11/2025) — Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Ditjen PDK HAM) menyelenggarakan High Level Meeting Penyusunan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Jakarta, Selasa (18/11). Kegiatan ini menghadirkan lembaga-lembaga pemangku kewenangan, antara lain Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, LPSK, serta perwakilan DPR, akademisi, dan masyarakat sipil.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan bahwa penyusunan peta jalan ini merupakan tahap penting dalam upaya panjang pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurutnya, bangsa Indonesia membutuhkan “closure” agar persoalan yang telah berlarut-larut tidak terus menjadi beban sejarah. “Kita harus menentukan akhir yang jelas. Itulah yang sedang kita susun melalui peta jalan ini, lengkap dengan berbagai opsi penyelesaiannya,” tuturnya.
Mugiyanto menjelaskan bahwa penyelesaian yudisial tetap berada pada kewenangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Namun, KemenHAM berperan dalam menata langkah-langkah non-yudisial sekaligus memastikan seluruh proses disusun secara adil, menyeluruh, dan bermartabat. Ia juga menyampaikan bahwa lembaga-lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung, memiliki keresahan serupa dan menginginkan kepastian arah penyelesaian ke depan.
Melalui pertemuan ini, Mugiyanto mengatakan bahwa penyusunan peta jalan ini akan melibatkan berbagai stakeholder seperti Komnas HAM, LPSK, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan DPR. Selain itu, pihaknya juga akan menerima masukan dari elemen masyarakat sipil. “Kami membutuhkan berbagai masukan dalam penyusunannya supaya peta jalan yang kita susun ini terlihat komprehensif dan mencerminkan kebutuhan seluruh pihak,” harap Mugiyanto.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, melaporkan bahwa penyusunan peta jalan telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat dengan para ahli, pendalaman materi dengan narasumber lintas bidang, komunikasi dengan korban dan keluarga korban, kunjungan kerja ke daerah untuk menggali informasi dari perspektif daerah, melakukan pendalaman dari negara lain terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM, hingga koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Munafrizal menyebut bahwa pertemuan hari ini merupakan “high level meeting politik” karena menghadirkan para pimpinan lembaga pemangku kewenangan penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Munafrizal menambahkan bahwa peta jalan tersebut dikembangkan untuk menyediakan alternatif-alternatif penyelesaian, bukan hanya satu jalur tunggal. “Seperti halnya peta, selalu ada beberapa jalan menuju tujuan. Jika satu jalur mengalami hambatan, masih ada opsi lain yang dapat ditempuh,” jelasnya. Ia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan gagasan konkret dan arah penyelesaian yang realistis, sehingga kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak terus menjadi warisan masalah bagi generasi berikutnya.