KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HH.01.07-25/XI/2025
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA MEMANTAU SITUASI
KASUS TPPO DI NUNUKAN
Nunukan, 13 November 2025
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya terhadap warga negara Indonesia yang menjadi korban di luar negeri. TPPO masih kerap terjadi dan menimbulkan perlakuan tidak manusiawi bagi para korban, sehingga penanganan lintas sektor antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi sangat penting.
Sebagai bentuk komitmen negara dalam memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM), Munafrizal Manan, melakukan pemantauan langsung ke Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, salah satu wilayah perbatasan yang menjadi jalur transit dan pintu masuk terjadinya TPPO.
Dalam kunjungan tersebut, Dirjen PDK HAM melaksanakan pertemuan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Kabupaten Nunukan, DPRD, aparat penegak hukum, instansi vertikal, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Nunukan (13/11) tersebut membahas kondisi aktual TPPO, tantangan di lapangan, dan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pencegahan maupun penanganan di daerah perbatasan.
Usai pertemuan, Munafrizal Manan meninjau Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut Pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk melihat langsung proses pemeriksaan keimigrasian sebagai langkah pencegahan dini TPPO. Petugas imigrasi menjelaskan proses pemeriksaan fisik, verifikasi dokumen, serta deteksi potensi kerentanan calon pekerja migran Indonesia (PMI). Dirjen PDK HAM juga berdialog dengan sejumlah calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia melalui prosedur resmi.
Dari hasil pemantauan tersebut, KemenHAM menilai bahwa pencegahan TPPO di Kabupaten Nunukan harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari hulu maupun hilir. Upaya hulu meliputi deteksi dini terhadap warga dari luar Kabupaten Nunukan yang masuk ke wilayah tersebut, serta peningkatan edukasi publik mengenai risiko menjadi pekerja migran non-prosedural. Sementara pada sisi hilir, diperlukan peningkatan komunikasi, koordinasi, dan sinergi lintas sektor untuk memastikan penanganan yang efektif dan komprehensif.
Munafrizal Manan menegaskan bahwa TPPO merupakan isu yang sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia, sehingga menjadi perhatian khusus KemenHAM.
“Masih banyak hal yang perlu diperbaiki, meskipun sudah banyak pula langkah yang dilakukan sebagai upaya pencegahan TPPO. Kementerian Hak Asasi Manusia menaruh atensi serius terhadap isu ini, terutama di wilayah perbatasan seperti Nunukan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh upaya yang dilakukan harus menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu. Melalui pemantauan ini, KemenHAM memperkuat komitmennya untuk memastikan negara hadir dalam melindungi warga negara Indonesia, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan di wilayah perbatasan.
Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M. Sinaga
Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145