KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HH.01.07-21/XI/2025
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA: PERUNDUNGAN BUKAN SEKADAR
PELANGGARAN TATA TERTIB SEKOLAH, TETAPI BENTUK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Jakarta, 20 November 2025
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia, menyampaikan keprihatinan serius atas kembali maraknya kasus perundungan di lingkungan sekolah yang belakangan ini menjadi viral dan menimbulkan keresahan publik. Perundungan tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga memicu trauma psikologis dan dampak sosial jangka panjang, bahkan dalam beberapa kasus berujung pada hilangnya nyawa anak.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa fenomena ini menunjukkan masih adanya institusi pendidikan yang belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak sebagaimana dijamin oleh prinsip-prinsip HAM.
“Perundungan bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah. Ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Setiap anak berhak merasa aman, terlindungi dari kekerasan, dan mendapatkan pendidikan yang bermartabat. Negara tidak boleh membiarkan praktik perundungan terus terjadi,” ujar Munafrizal Manan.
Dalam pernyataannya, Munafrizal menekankan bahwa sekolah berada di garis depan dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan.
“Sekolah tidak boleh permisif, tidak boleh membiarkan, apalagi menutupi kasus perundungan. Itu bertentangan dengan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menambahkan bahwa sekolah wajib memastikan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan, melakukan deteksi dini dan intervensi cepat, memberikan sanksi yang proporsional kepada pelaku, menyediakan dukungan pemulihan bagi korban, serta melaporkan setiap kejadian tanpa penundaan.
“Melindungi anak adalah tanggung jawab moral dan hukum. Perundungan di lingkungan sekolah maupun di mana pun harus dihentikan,” tambahnya.
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM juga akan mendorong percepatan pembentukan Sistem Nasional Pencegahan Perundungan (SNPP) berbasis HAM.
Munafrizal menjelaskan:
“Kami akan memperkuat sistem secara menyeluruh, mulai dari regulasi teknis anti-perundungan, pelatihan HAM bagi tenaga pendidik, kanal pelaporan aman bagi siswa, hingga audit keamanan sekolah. Pencegahan tidak boleh parsial, harus sistemik.”
Sebagai langkah strategis, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, menyampaikan bahwa institusinya akan melakukan:
Review regulasi untuk memastikan negara tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai bentuk kekerasan;
Integrasi standar perlindungan anak dalam kebijakan pemajuan dan pelayanan HAM;
Penyusunan pedoman pelaporan dan mekanisme pemulihan bagi korban perundungan;
Kajian terhadap dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan anak;
Penguatan kebijakan pendidikan aman sebagai bagian dari pemenuhan HAM;
Integrasi isu perlindungan anak ke dalam program nasional, termasuk RANHAM generasi VI.
“Kami akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Tidak boleh ada satu anak pun yang terlanggar hak asasinya akibat perundungan. Setiap anak harus aman di sekolah.” tegas Munafrizal.
Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M. Sinaga
Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145