KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HH.01.07-33/XII/2025
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA TEGASKAN KOMITMEN PENGUATAN INSTRUMEN HAM DALAM PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN PADA DIALOG KONSTRUKTIF PBB DI JENEWA
Jenewa, 4 Desember 2025
Kementerian Hak dan Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan komitmennya dalam memperkuat instrumen dan tata kelola hak asasi manusia, khususnya terkait pelindungan pekerja migran Indonesia, pada Dialog Konstruktif dengan Komite Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung pada 2–3 Desember 2025 di Jenewa.
Dialog tersebut merupakan bagian dari siklus pelaporan berkala Indonesia atas implementasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Bagi KemenHAM, forum ini menjadi momentum penting untuk memaparkan capaian kebijakan berbasis HAM, memperkuat koordinasi antar lembaga, sekaligus menegaskan arah penguatan mekanisme perlindungan di masa mendatang.
Delegasi Indonesia terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta unsur Perwakilan Tetap RI di Jenewa. KemenHAM hadir melalui Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, yang berperan menyampaikan perspektif penguatan instrumen HAM nasional dalam pelaksanaan Konvensi.
Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Harniati, menegaskan bahwa dialog ini memberikan manfaat strategis dalam memastikan penguatan kebijakan Pemerintah Indonesia didasarkan pada standar HAM internasional.
“Delegasi Indonesia menegaskan komitmen kuat Pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja migran dan keluarganya. Dialog konstruktif dengan Komite memberikan masukan berharga bagi kami, khususnya terkait penguatan perlindungan, peningkatan pengawasan agen perekrutan, serta perbaikan data dan koordinasi antar lembaga,” ujarnya.
Beliau juga menyampaikan pentingnya kerja sama global untuk memastikan perlindungan pekerja migran berjalan efektif dan berkesinambungan.
“Indonesia mendorong kerja sama internasional yang lebih kuat dalam perlindungan pekerja migran, termasuk pentingnya lebih banyak negara meratifikasi Konvensi. Kami memastikan seluruh rekomendasi Komite akan ditindaklanjuti melalui langkah konkret lintas kementerian demi peningkatan perlindungan bagi pekerja migran,” lanjutnya.
Dalam sesi dialog, Pemerintah Indonesia menyampaikan berbagai capaian termasuk penguatan kelembagaan, peningkatan mekanisme pengaduan, respons terhadap kejahatan lintas negara seperti online scam, serta perluasan kerja sama bilateral untuk rekrutmen yang etis dan penempatan yang lebih aman bagi pekerja migran Indonesia.
Komite menyampaikan apresiasi terhadap transparansi dan kualitas dialog dengan Pemerintah Indonesia, serta memberikan sejumlah rekomendasi untuk terus memperkuat implementasi Konvensi. KemenHAM menegaskan bahwa rekomendasi tersebut akan menjadi rujukan penting dalam peningkatan kebijakan, penyempurnaan regulasi, serta penguatan koordinasi antar lembaga yang menangani isu pekerja migran.
Sebagai informasi, Komite Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya terdiri dari 14 pakar independen yang bertugas memantau pelaksanaan Konvensi. Indonesia telah meratifikasi Konvensi melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 dan sebelumnya mengikuti Dialog Konstruktif pertama pada tahun 2017.
Kementerian HAM berkomitmen untuk terus memastikan bahwa pemajuan, penghormatan, dan pelindungan HAM menjadi fondasi utama dalam layanan, kebijakan, serta upaya perlindungan pekerja migran Indonesia di semua lini.
Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M. Sinaga
Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145