Kementerian HAM Memantau Langsung Pertambangan Timah di Belitung

10 November 2025 20:00 WIB
Humas Kementerian HAM
274 Dilihat

Jakarta (06/11/2025) – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Munafrizal Manan, melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi pertambangan timah di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian serius pemerintah terhadap penambangan ilegal yang tengah berlangsung di wilayah tersebut.

Dalam pemantauan yang dilakukan pada 6 November 2025, Dirjen PDK HAM bertemu dan berdialog dengan Wakil Bupati Belitung, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan kecamatan dan desa, serta masyarakat setempat. Dirjen PDK HAM melakukan tinjauan langsung di lapangan untuk memperoleh informasi riil mengenai kondisi pertambangan, khususnya yang terdampak oleh kegiatan tambang ilegal di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjung Pandan, dan Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk.

“Kementerian HAM memberikan perhatian khusus terhadap kondisi masyarakat dan lingkungan yang terdampak oleh penambangan ilegal di Belitung. Kami mendengar dan melihat langsung kondisi di lapangan, serta berdialog dengan kepala desa dan warga di dua desa tersebut,” ujar Munafrizal Manan.

Permasalahan pertambangan di Kabupaten Belitung semakin serius. Selain banyaknya bekas tambang yang merusak lingkungan, penambang ilegal kini mulai merambah area pinggiran sungai dan laut, yang berpotensi merusak ekosistem sekitar. Masyarakat sekitar juga semakin terganggu dan resah akibat aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung tanpa kontrol.

Munafrizal Manan menegaskan bahwa Kementerian HAM mendukung sikap tegas Pemerintah Daerah Belitung terhadap para pelaku penambang ilegal. “Masalah pertambangan ilegal ini berkaitan erat dengan aspek lingkungan hidup dan hak asasi manusia,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Belitung sebelumnya telah mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM, sehingga sudah seharusnya hak-hak warga Belitung dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh semua pihak, sesuai dengan amanat Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dirjen PDK HAM menambahkan, bahwa kegiatan pertambangan haruslah memberikan manfaat bagi masyarakat, memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, tidak membahayakan keselamatan manusia, dan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kementerian HAM juga siap untuk menjembatani dan mengoordinasikan pertemuan antara semua pihak terkait jika diperlukan oleh Pemerintah Daerah. Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat kegiatan tambang ilegal telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial.

Whatsapp KemenHAM RI