Komisi XIII DPR RI Gelar RDP, Dirjen PDK HAM: Penyelesaian Konflik Tanah Rakyat Riau Harus Berprinsip HAM

30 September 2025 17:00 WIB
Humas Kementerian HAM
24 Dilihat

Jakarta (29/09/2025) – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) melalui Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal, menegaskan bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan harus tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga negara. Ia menyoroti dampak penutupan sekolah di kawasan hutan yang dinilainya sebagai pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan, yang merupakan hak dasar dan wajib dipenuhi negara.

“Upaya perlindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak yang terdampak harus menjadi prioritas, antara lain melalui penyediaan aksesibilitas layanan pendidikan,” ujarnya saat menghadiri undangan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan HAM atas kebijakan tanah rakyat di Provinsi Riau, Senin (29/09).

Munafrizal juga menekankan agar Kementerian Kehutanan tidak melakukan relokasi secara tergesa-gesa sebelum adanya solusi komprehensif berbasis prinsip HAM. Menurutnya, penyelesaian permasalahan lahan, termasuk di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), sebaiknya ditempuh melalui musyawarah perdamaian atau mediasi dengan masyarakat yang terdampak.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa KemenHAM RI telah menerima 665 pengaduan HAM sepanjang Januari–Agustus 2025, tiga di antaranya berasal dari Riau. Kasus TNTN, kata dia, telah mendapat perhatian khusus dari pemerintah. “Kami menilai penertiban kawasan hutan perlu, tetapi jangan sampai hak warga terabaikan. Penutupan sekolah melanggar hak dasar anak atas pendidikan sehingga harus ada solusi yang menjamin layanan tetap tersedia,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, KemenHAM RI telah menugaskan Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Barat, Wilayah Kerja Riau untuk melakukan pemantauan dan koordinasi. Pemerintah Provinsi Riau juga telah membentuk TP4 TNTN melalui Surat Keputusan Gubernur untuk melakukan verifikasi dan relokasi warga terdampak. Munafrizal menambahkan, pemerintah mendorong penyelesaian konflik melalui musyawarah dan mediasi antara masyarakat, perusahaan, dan aparat.

Mengakiri paparannya, ia tegaskan bahwa pemulihan kawasan hutan memang penting, tetapi aspek HAM tidak boleh diabaikan. “Banyak kawasan hutan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan warga. Karena itu, penertiban tidak boleh dilakukan dengan pendekatan kekuasaan semata, melainkan harus mempertimbangkan perlindungan hak-hak dasar masyarakat,” pungkasnya.

Dalam rapat ini, Munafrizal turut didampingi Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media, Thomas, serta jajaran pimpinan pratama Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM. RDP juga diikuti oleh Ketua LPSK, Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan di Riau, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelawanan, serta Ketua Pengurus Patri INHU Provinsi Riau.

Whatsapp KemenHAM RI