Mahasiswa UII Yogyakarta Audiensi ke KemenHAM RI Bahas Pemenuhan Hak Pendidikan dan Reintegrasi Anak Berhadapan Hukum

18 November 2025 15:00 WIB
Humas Kementerian HAM
83 Dilihat

Jakarta (17/11/2025) – Sebanyak 20 mahasiswa Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta melakukan audiensi ke kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) di Jakarta, Senin (17/11). Audiensi tersebut mengangkat topik “Isu Cogens dan Realita Pembinaan: Evaluasi Pemenuhan Hak Pendidikan dan Reintegrasi Anak Berhadapan Hukum (ABH)”. Rombongan disambut oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM (Ses Ditjen IDP HAM), Ratih Ekarini Savitri, beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Ratih menyampaikan bahwa kehadiran para mahasiswa merupakan sebuah kehormatan dan menjadi kesempatan untuk berbagi pengetahuan mengenai KemenHAM RI beserta mandatnya. “Pada kesempatan ini, saya persilahkan kepada para mahasiswa untuk berdiskusi lebih lanjut tentang kegiatan kami atau tentang HAM,” ajaknya.

Pada kesempatan ini, Ratih memperkenalkan KemenHAM RI yang telah resmi berdiri pada 21 Oktober 2024, bertepatan dengan pelantikan Menteri HAM dan Wakil Menteri HAM oleh Presiden RI. Ia ungkapkan bahwa KemenHAM mengemban visi besar untuk membangun peradaban Indonesia melalui pemajuan dan perlindungan HAM.

Ratih juga memaparkan sejumlah target besar yang diemban Ditjen IDP HAM selama satu tahun terakhir. Salah satunya adalah program penguatan kapasitas HAM bagi aparatur negara dengan target satu juta aparatur di berbagai daerah pada tahun 2025. Penguatan dilaksanakan melalui dukungan jajaran di pusat serta 20 kantor wilayah dan 18 wilayah kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, perwakilan mahasiswa UII Yogyakarta dalam paparannya, menyampaikan adanya kesenjangan antara regulasi perlindungan anak dan kondisi faktual yang dihadapi ABH. Mereka menyoroti tantangan seperti kesenjangan sosial, overkapasitas, keterbatasan akses pendidikan, reintegrasi yang belum optimal, serta koordinasi antar lembaga yang masih lemah. Mereka juga menegaskan perlunya pemenuhan hak pendidikan dan layanan kesehatan yang setara bagi ABH sesuai prinsip-prinsip HAM.

Para mahasiswa turut memberikan rekomendasi berdasarkan praktik internasional, termasuk penerapan keadilan restoratif di Norwegia, Belanda, dan Singapura. Mereka mengusulkan penguatan sumber daya manusia, perbaikan sarana pendidikan di LPKA, peningkatan kompetensi petugas, penyelesaian masalah overkapasitas, sistem monitoring pemenuhan hak anak, serta penguatan kolaborasi antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan dinas pendidikan daerah.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Subdirektorat Sistem dan Strategi Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Negara, Mikeu Asriningpuri, menjelaskan bahwa pemajuan HAM di lembaga pemasyarakatan telah mengalami perkembangan signifikan sejak terbitnya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Regulasi tersebut tidak hanya menekankan penyediaan sarana dan prasarana, tetapi juga memastikan pemenuhan kebutuhan kelompok rentan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA, maupun Rudenim. Fasilitas seperti tenaga perawat, kursi roda, ruang ibadah, hingga blok hunian khusus untuk ibu hamil, lansia, dan anak telah menjadi bagian dari standar pelayanan yang harus dipenuhi.

Mikeu juga menyoroti upaya penguatan pendidikan dan keterampilan bagi anak didik di LPKA. Ia menyebutkan bahwa program pendidikan formal dan non-formal yang berjalan melalui LPKA telah terbukti memberikan bekal penting bagi perkembangan anak. Dalam berbagai kunjungan, pihaknya menemukan bahwa anak-anak mendapatkan pendidikan, pelatihan keterampilan, fasilitas olahraga, hingga kegiatan produktif seperti hidroponik dan budidaya hewan kecil. Bekal ini dinilai penting agar anak siap melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja setelah kembali ke masyarakat.

Sementara Analis Hukum Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM, Melva Theresia menambahkan bahwa pemerintah terus memperkuat penanganan ABH melalui pelatihan bagi penegak hukum dan kunjungan berkala ke LPKA. Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat daerah yang belum memiliki LPKA, sehingga anak yang ditempatkan di Lapas atau Rutan tetap harus dipisahkan dari orang dewasa. Pemenuhan kebutuhan anak, termasuk gizi, pendidikan, dan layanan kesehatan, dilakukan melalui koordinasi lintas instansi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan kementerian terkait.

Melva juga menekankan bahwa penerapan Restorative Justice telah berperan dalam menekan jumlah ABH, sekaligus memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum. Ia menegaskan bahwa pendampingan psikologis wajib diberikan sejak tahap penyelidikan untuk meminimalkan dampak stigma dan tekanan mental pada anak. Tantangan terbesar, menurutnya, terletak pada proses reintegrasi sosial, karena lingkungan masyarakat tidak dapat sepenuhnya diintervensi. Oleh sebab itu, anak dibekali penguatan spiritual dan pendampingan psikososial agar mampu kembali ke masyarakat dengan lebih percaya diri dan siap melanjutkan masa depan mereka.

Whatsapp KemenHAM RI