Matangkan RPerpres, Kementerian HAM Gandeng Media Dorong Edukasi Praktik Bisnis Yang Hormati HAM

03 Juni 2026 23:59 WIB
Humas Kementerian HAM
72 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1239/VI/2026

MATANGKAN RPERPRES, KEMENTERIAN HAM GANDENG MEDIA DORONG EDUKASI PRAKTIK BISNIS YANG HORMATI HAM

Bandung, 2 Juni 2026

BANDUNG, 2 JUNI 2026 – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) RI melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM berkolaborasi dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan didukung oleh Pemerintah Jepang menggelar lokakarya bersama media massa di Novotel Bandung, Selasa (2/6). Kolaborasi yang dihadiri kurang lebih 20 awak media serta perwakilan lembaga masyarakat sipil ini bertujuan menyamakan persepsi dalam mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM (BHAM).

Aturan pionir ini dirancang sebagai babak baru perekonomian nasional pasca-berakhirnya Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Stranas BHAM. Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham RI, Ibu Sofia Alatas, menyampaikan bahwa aturan ini hadir sebagai peluang emas bagi dunia usaha untuk bersaing di kancah internasional. "RPerpres ini dibentuk demi memenuhi standar pemenuhan dan pelindungan HAM dalam rangka menciptakan iklim investasi global yang supportif terkait meningkatnya isu ESG (Environmental, Social, and Governance) di kalangan investor global," jelasnya. Sofia juga menekankan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi katalis positif yang memperlancar jalan Indonesia menuju keanggotaan resmi OECD.

Dukungan senada datang dari Kepala Unit Human Development and Responsible Governance UNDP Indonesia, Bapak Siprianus Bate Soro, yang menekankan pentingnya peran jurnalis dalam membangun kesadaran publik. "Saya berharap para peserta dapat meningkatkan kemampuan analisa tentang Bisnis dan HAM dan menyajikan peliputan yang akurat mengenai tanggung jawab bisnis agar sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai HAM," ujarnya. Siprianus menegaskan bahwa pers memiliki kekuatan besar untuk mendorong pelaku usaha terus menghormati HAM dalam praktik bisnisnya.

Pemerintah optimistis aturan ini dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi rakyat. Jadi Oleh karena itu, skema wajib (mandatory) difokuskan secara terukur bagi korporasi besar dan industri risiko tinggi, sedangkan sektor UMKM dikecualikan agar dapat tetap tumbuh fleksibel. Melalui keterlibatan aktif media dan komitmen lintas sektor dari KADIN, APINDO, hingga masyarakat sipil. "Harapan kami partisipasi rekan media hari ini bisa membawa kebaikan yang cukup besar untuk Indonesia dan untuk masyarakat", ujar Sofia Alatas. Kementerian HAM meyakini implementasi RPerpres ini akan melahirkan standar baru dunia usaha yang kompetitif di pasar global serta semakin meningkatkan penghormatan HAM.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M. Sinaga

Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI