KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1154/V/2026

PENILAIAN KEPATUHAN HAM INSTANSI PEMERINTAH

Jakarta, 26 Mei 2026

Sebagai  implementasi  mandat  Presiden  melalui  Peraturan  Presiden  Nomor  156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia secara resmi memperkenalkan Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh instansi pemerintah. Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat supremasi hukum dan penikmatan HAM masyarakat yang berkeadilan di tanah air.

Inisiatif ini lahir dari mandat konstitusional yang dipertegas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, yang menempatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagai pilar utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Pentingnya kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam struktur, budaya, dan substansi kerja setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di seluruh penjuru Indonesia guna memastikan negara hadir dalam setiap aspek kehidupan warga negaranya.

Latar belakang dari kebijakan ini bersumber pada kenyataan objektif mengenai berbagai tantangan pelaksanaan  HAM  yang  masih  memerlukan  perhatian  serius  dari  pemerintah  pusat  maupun daerah. Berdasarkan data evaluasi periode terakhir, jumlah aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparatur negara masih cukup signifikan, ditambah dengan adanya indikasi kebijakan di tingkat lokal yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan prinsip inklusivitas dan non-diskriminasi.

Masalah internal birokrasi, seperti rendahnya pemahaman aparat mengenai standar HAM serta kurangnya pengawasan yang sistematis, menjadi faktor pendorong utama bagi Kementerian HAM untuk menciptakan instrumen penilaian yang ketat. Penilaian ini menjadi jawaban atas kekosongan mekanisme evaluasi yang komprehensif terhadap kinerja birokrasi dalam aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.

 Tujuan utama dari penetapan penilaian kepatuhan ini adalah untuk menciptakan standar tunggal yang akuntabel bagi instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban asasinya sebagai penyelenggara negara. Melalui penilaian ini, pemerintah berupaya:

  • Meningkatkan  komitmen  dan  tanggung jawab pimpinan instansi untuk memastikan setiap kebijakan yang dilahirkan tidak mencederai hak warga negara;

  • Mendeteksi dini potensi pelanggaran HAM di lingkungan pemerintahan;

  • Memberikan edukasi berkelanjutan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memiliki perspektif HAM yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan;

  • Mentransformasi  paradigma  birokrasi  dari  sekadar  pemberi  layanan  administratif  menjadi pelindung martabat manusia.

Dalam tahap awal implementasi Peraturan Menteri HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah, terdapat 407 instansi pemerintah yang telah melakukan pencanangan penilaian, yang terdiri dari:

  • 17 Kementerian/Lembaga;

  • 27 Pemerintah Daerah Provinsi;

  • 363 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Secara teknis, mekanisme penilaian kepatuhan HAM ini dirancang melalui proses yang sistematis, transparan,  dan berkelanjutan untuk menjamin objektivitas hasil penilaian. Proses ini berjalan melalui tahapan berikut:

  1. Pencanangan Komitmen: Tahap awal berupa deklarasi kesiapan untuk dinilai oleh instansi terkait, yang diikuti dengan pelaporan data penilaian;

  2. Pemeriksaan dan Verifikasi: Data pelaporan melewati tahap pemeriksaan mendalam oleh Tim Pelaksana Kepatuhan HAM (terdiri dari Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM serta  kantor  wilayah). Tim bertugas melakukan pemeriksaan dokumen hingga peninjauan lapangan untuk memastikan validitas laporan;

  3. Tindak Lanjut Penilaian: Hasil verifikasi dievaluasi oleh Tim Penilai yang terdiri dari unsur pimpinan tinggi madya, pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi/profesional;

  4. Rekomendasi  dan  Penghargaan:  Setelah  dinilai  berdasarkan  dimensi  dan  indikator yang terukur, Kementerian HAM akan mengeluarkan laporan akhir berisi rekomendasi perbaikan atau pemberian penghargaan bagi instansi dengan prestasi kepatuhan yang tinggi;

  5. Kanal Sanggah: Proses ini juga menyiapkan ruang pelibatan yang bermakna (meaningful participation) bagi masyarakat dalam menjaring pendapat dan pandangan terhadap instansi pemerintah.

Munafrizal Manan juga menyampaikan “capaian yang diharapkan dari implementasi kebijakan ini bukan sekadar angka-angka dalam laporan tahunan, melainkan perubahan kualitas pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak.” Hingga saat ini, program rintisan seperti Kabupaten/Kota Peduli HAM telah menunjukkan partisipasi yang masif dari pemerintah daerah, dan  penguatan  melalui  mekanisme  penilaian  kepatuhan  ini  diproyeksikan  akan  memberikan dampak yang lebih mendalam pada pelaksanaan P5HAM.

Dengan adanya penilaian ini, instansi pemerintah akan terdorong untuk menyediakan fasilitas publik yang lebih inklusif, menjamin produk hukum berbasis HAM, serta memastikan bahwa tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.

Dampak jangka panjang dari penilaian kepatuhan HAM ini adalah terciptanya iklim pemerintahan yang  berbasis  prinsip  dan  nilai  HAM,  di  mana  setiap  individu mendapatkan perlakuan yang bermartabat sesuai dengan hak asasi manusia. Penilaian ini juga memperkuat posisi Indonesia di mata internasional, menunjukkan bahwa komitmen terhadap konvensi HAM dunia dilaksanakan secara nyata dan terukur.

Kementerian HAM berkomitmen untuk terus mendampingi setiap instansi melalui bimbingan teknis dan koordinasi berkelanjutan, guna memastikan bahwa semangat Indonesia Emas 2045 tercapai melalui  fondasi  kemanusiaan  yang  kokoh.  Melalui  sinergi antar lembaga, pemerintah optimis bahwa tata kelola berbasis HAM akan menjadi identitas baru birokrasi Indonesia yang lebih modern dan berkeadilan.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pungka M Sinaga

Call Center: 150145

Email:  [email protected]

Website:  www.kemenham.go.id

Instagram: @kementerian_ham

Tiktok: kementerianham

Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia

Youtube: @kementerian_ham

Whatsapp KemenHAM RI