Tegaskan Komitmen Negara, Kementerian HAM Luncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat

15 Desember 2025 13:45 WIB
Humas Kementerian HAM
124 Dilihat

Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Peluncuran dan Publikasi Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Grand Sahid Jaya (15/12). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menegaskan komitmen penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Kegiatan diawali dengan sambutan pengantar dari Direktur Pelayanan HAM, Osbin Samosir, yang menegaskan kembali pandangan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, bahwa hak asasi manusia merupakan intangible asset atau aset tak berwujud yang tidak dapat dibandingkan dengan apa pun. Menurutnya, HAM merupakan fondasi utama kemanusiaan yang harus dijaga dan dipenuhi oleh negara dalam setiap kebijakan dan tindakan.

Selanjutnya, pemaparan utama terkait Peta Jalan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan. Dalam pemaparannya, Munafrizal, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa Indonesia dan merupakan warisan sejarah yang belum sepenuhnya dapat dituntaskan.

“Kasus pelanggaran HAM yang berat ibarat berada dalam sebuah labirin. Berbagai upaya telah dilakukan, namun jalan keluar yang final belum juga ditemukan,” ujarnya.

Munafrizal juga menjelaskan bahwa Indonesia sejatinya pernah menempuh penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial. Namun, dalam praktiknya tidak ada pelaku yang dijatuhi hukuman karena menghadapi kendala serius dalam proses pembuktian.

Oleh karena itu, KemenHAM menginisiasi penyusunan Peta Jalan sebagai pendekatan baru dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Proses penyusunan peta jalan ini baru dimulai sejak pertengahan tahun 2025 dan dilakukan secara intensif serta berkesinambungan.

Dalam penyusunannya, KemenHAM telah mendengarkan dan menghimpun berbagai perspektif dari banyak pemangku kepentingan, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahkamah Agung, pemerintah daerah, sebagian korban, serta para pakar dan ahli.

“Apa yang tertuang dalam draf peta jalan ini sedapat mungkin telah mengakomodasi berbagai ide, gagasan, dan pandangan yang muncul selama proses penyusunan,” tambahnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan testimoni dari para Tenaga Ahli Menteri HAM. Ifdhal Kasim, menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun Peta Jalan. Menurutnya, dokumen ini menunjukkan adanya kemauan politik yang jelas dari pemerintah untuk melanjutkan proses penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu melalui mekanisme non-yudisial.

“Peta jalan ini memberikan indikasi arah dan langkah yang akan ditempuh, sekaligus menjadi kelanjutan dari proses yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya,” ungkap Ifdhal.

Sementara itu, Amiruddin Al Rahab, Tenaga Ahli Menteri HAM lainnya, menilai bahwa peta jalan yang dipublikasikan disusun dengan bahasa yang tidak terlalu berat sehingga mudah dipahami oleh publik. Ia menegaskan bahwa kehadiran dokumen ini sangat dibutuhkan sebagai ruang untuk menaruh harapan.

“Ini saatnya kita menumpahkan harapan, meskipun kita sadar tidak semuanya akan terpenuhi. Setidaknya, dengan adanya peta jalan ini, ada institusi negara yang secara jelas menangani isu HAM, dan mudah-mudahan dapat ditapaki bersama,” tuturnya.

Melalui peluncuran dan publikasi Peta Jalan ini, KemenHAM menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendekatan yang inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan hak korban dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia.

Whatsapp KemenHAM RI