Jakarta (25/02/2026) – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menegaskan bahwa kerja sama merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan sasaran pembangunan nasional, khususnya di bidang perlindungan dan pemajuan HAM. Sekretaris Jenderal KemenHAM RI, Novita Ilmaris, menekankan bahwa kolaborasi menjadi kekuatan pendukung vital agar program-program perlindungan HAM dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.
“Kerja sama merupakan salah satu kekuatan yang kita miliki, selain dukungan yang bersumber dari keuangan negara. Oleh karena itu, setiap program yang telah direncanakan dalam Rencana Strategis (Renstra) namun belum dapat direalisasikan, dapat ditempuh melalui skema kerja sama. Dengan demikian, kerja sama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses perencanaan,” tegas Novita dalam pembukaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Capaian Kerja Sama di Jakarta, Rabu (25/02).
Dalam kesempatan tersebut, Novita juga memaparkan visi besar Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Indonesia ditargetkan menjadi leading country dalam perlindungan HAM di Asia pada periode 2035–2039, serta mencapai posisi sebagai global leader pada tahun 2045.
“Tahun 2045 kita harapkan kantor Dewan HAM PBB bukan hanya di Jenewa, tetapi juga ada di Jakarta. Hal itu sangat dimungkinkan jika kita mampu menunjukkan praktik terbaik yang bisa dicontoh dunia,” ungkapnya.
Untuk mendukung target tersebut, seluruh jajaran Kementerian HAM diinstruksikan segera mengimplementasikan Peraturan Menteri HAM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama. Novita menegaskan bahwa pengelolaan kerja sama harus dilakukan melalui satu pintu serta mendorong agar seluruh nota kesepahaman yang telah ditandatangani segera ditindaklanjuti menjadi aksi konkret.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama KemenHAM RI, Bob Ronald Fretsy Sagala, menyatakan bahwa kerja sama merupakan instrumen vital dalam mencapai sasaran strategis kementerian, yakni terlindunginya HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menekankan bahwa misi besar tersebut tidak dapat dijalankan sendiri oleh kementerian tanpa partisipasi aktif berbagai pihak.
“Sebagai kementerian yang relatif baru, KemenHAM RI dituntut segera membangun ekosistem kerja sama yang komprehensif dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Bob Ronald juga melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025, KemenHAM RI telah menandatangani 37 Nota Kesepahaman (MoU) dan 20 Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun demikian, ia mengakui belum seluruh MoU tersebut ditindaklanjuti pada level teknis.
Oleh karena itu, forum yang digelar ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan kebermanfaatan seluruh kerja sama yang telah dibangun. Evaluasi mencakup aspek kuantitas maupun kualitas, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi baik di tingkat pusat maupun kantor wilayah di seluruh Indonesia.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara konsisten dan terukur. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas unit kerja sehingga memberikan dampak nyata bagi pengarusutamaan HAM di Indonesia.