Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal dipimpin Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri. Unit ini mengoordinasikan tugas serta memberikan dukungan administrasi bagi seluruh organisasi di lingkungan Kementerian HAM.

Berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024, Pasal 9–10, Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan dukungan administrasi.
Fungsi yang dilaksanakan meliputi:

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian.

  2. Penyusunan rencana, program, dan anggaran.

  3. Pembinaan dan dukungan administrasi (ketatausahaan, SDM, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, humas, arsip, dan dokumentasi).

  4. Pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana.

  5. Penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum.

  6. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara serta layanan pengadaan barang/jasa.

  7. Fungsi lain sesuai arahan Menteri.

Berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024, Pasal 11, Sekretariat Jenderal terdiri atas:

  • Biro Perencanaan dan Kerja Sama

  • Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana

  • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara

  • Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat

  • Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana

Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal


Berita Terkait

Whatsapp KemenHAM RI