Jakarta (24/10/2025) — Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM (IDP HAM) menggelar Rapat Evaluasi Instrumen HAM Terkait Kajian Bisnis dan HAM di Aula KemenHAM RI, Jumat (24/10). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto dan dihadiri oleh para tenaga ahli, pejabat eselon, serta perwakilan lintas direktorat. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses pematangan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha dalam Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM).
Dalam sambutannya, Mugiyanto menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan prinsip BHAM. Draf RPerpres tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan diharapkan menjadi kelanjutan dari Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) yang akan berakhir pada September 2025. “Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029 yang secara eksplisit mengamanatkan pelaksanaan audit HAM bagi korporasi,” ujarnya.
Selanjutnya, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Sofia Alatas memaparkan bahwa penyusunan RPerpres ini merupakan tindak lanjut dari capaian Stranas BHAM sekaligus untuk menjawab meningkatnya aduan masyarakat terhadap korporasi. Berdasarkan data Komnas HAM, sektor korporasi secara konsisten menempati peringkat kedua tertinggi pihak yang diadukan sejak 2012 hingga 2024. Oleh karena itu, kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi kerangka hukum nasional yang mendorong perusahaan untuk menerapkan prinsip Human Rights Due Diligence (HRDD) secara sistematis dan berkelanjutan.
Pakar HAM Prof. Makarim Wibisono dalam paparannya menegaskan bahwa kebijakan BHAM Indonesia harus selaras dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Jepang, Thailand, dan Korea Selatan yang telah memiliki National Action Plan (NAP) BHR dengan sistem pemantauan yang kuat. “Implementasi HRDD di Indonesia akan memperkuat kepercayaan publik dan investor, mencegah pelanggaran HAM, serta mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Ali Rahmadi menekankan bahwa kebijakan uji tuntas HAM berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersifat sukarela. Menurutnya, uji tuntas bisnis dan HAM adalah kewajiban hukum dan moral yang menuntut perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengatasi dampak HAM dari aktivitas bisnisnya. Ia juga menyarankan agar kebijakan ini mengadopsi Voluntary Principles on Security and Human Rights (VPSHR) untuk memastikan praktik pengamanan perusahaan tidak menimbulkan pelanggaran HAM di lapangan.
Rapat ditutup dengan arahan Wamen HAM Mugiyanto yang menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh peserta dalam merumuskan kebijakan yang inklusif dan partisipatif. Ia menegaskan bahwa KemenHAM akan membentuk forum terbatas guna menyempurnakan substansi RPerpres bersama para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil. “Kebijakan ini akan menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam mewujudkan praktik bisnis yang beretika, berkeadilan, dan berperspektif HAM,” pungkasnya.