Jakarta (03/11/2025) — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat (Kanwil KemenHAM NTT Wilker NTB) telah mendapatkan izin penggunaan gedung dan lahan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) sebagai kantor operasional. Izin tersebut berdasarkan Surat Gubernur NTB tentang Persetujuan Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi NTB.
Surat tersebut diserahkan secara resmi oleh perwakilan Kanwil KemenHAM NTT Wilker NTB kepada pimpinan KemenHAM RI melalui Sekretaris Jenderal Novita Ilmaris. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Pungka M. Sinaga, serta Kepala Bagian Tata Usaha, Protokol, dan Humas Ibrahim Reza, bertempat di ruang kerja Sekretariat Jenderal KemenHAM RI. Surat tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai untuk tindak lanjut dan penetapan.
Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemprov NTB dan KemenHAM RI dalam mendukung penguatan kelembagaan dan pelayanan publik berbasis HAM. Inisiatif ini juga menjadi model kolaborasi pertama di lingkungan Kanwil KemenHAM RI yang memanfaatkan aset daerah secara produktif untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Dengan dukungan ini, Kanwil KemenHAM NTT Wilker NTB diharapkan mampu berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan dan pemajuan HAM di wilayah NTB.
Pemanfaatan lahan dan bangunan tersebut juga sejalan dengan semangat kolaboratif yang digaungkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai beberapa waktu lalu. Ia pernah menegaskan bahwa pembangunan yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila setiap kebijakan, termasuk pemanfaatan lahan, dilakukan dengan menghormati martabat dan hak-hak dasar masyarakat. Pigai mengapresiasi langkah proaktif Pemprov NTB yang membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat dalam memastikan perlindungan hak warga di tengah proses pembangunan.
Sementara itu pada kesempatan terpisah, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal pernah menegaskan komitmen Pemprov NTB untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai pijakan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah. Ia menilai, kolaborasi lintas pemerintah menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat.