KemenHAM RI dan BSSN Bahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Berbasis Hak Asasi Manusia

01 November 2025 12:30 WIB
Humas Kementerian HAM
57 Dilihat

Jakarta (30/10/2025) — Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber di Aula KemenHAM RI, Kamis (30/10).

Dalam sambutannya, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyampaikan bahwa pembahasan kali ini berfokus pada finalisasi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang direncanakan akan disahkan pada tahun 2025. Ia menyoroti adanya kekhawatiran dari masyarakat sipil bahwa RUU ini dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi, karena dianggap memberi kewenangan terlalu besar kepada BSSN serta membuka ruang bagi kembalinya peran dominan militer.

“Sejak 1 Oktober, sudah ada dokumen terbaru yang mengakomodasi aspek-aspek hak asasi manusia dan demokrasi. Oleh karena itu, saya berharap kepada Wakil Kepala beserta para Deputi BSSN untuk menyampaikan kepada kita perkembangan substansi tersebut dalam pembahasan ini,” ujar Mugiyanto.

Lebih lanjut, Mugiyanto menegaskan bahwa keterlibatan KemenHAM RI dalam pembahasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa regulasi siber nasional tetap selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia. “Kami ingin memahami lebih dalam substansi RUU ini, agar nilai-nilai HAM dapat terimplementasi secara pasti dalam setiap ketentuan yang diatur,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Kepala BSSN A. Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber telah diajukan sejak tahun 2019 dan mencakup delapan sektor infrastruktur informasi kritikal, antara lain pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan teknologi informasi. “RUU ini menekankan pentingnya perlindungan data di sektor-sektor tersebut, mengingat meningkatnya kasus serangan siber yang mengganggu layanan publik seperti kesehatan dan administrasi pemerintahan,” jelasnya.

Rachmad juga berharap agar seluruh peserta rapat dapat memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan draf RUU sebelum tahap finalisasi. Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini bersifat mendesak dalam rangka memperkuat keamanan digital nasional serta melindungi kepentingan publik di tengah pesatnya transformasi teknologi.

Untuk diketahui, pengaturan dalam RUU ini dilakukan secara bertahap, mulai dari upstream regulation (penetapan standar, asesmen SDM, dan manajemen risiko), middle-stream regulation (monitoring, audit, deteksi ancaman, serta literasi digital), hingga downstream regulation (penerapan sanksi, audit teknis, dan tindakan kuratif). Pendekatan ini diharapkan mampu mengatur sistem keamanan siber dari hulu hingga hilir, tidak hanya sebagai reaksi terhadap insiden, tetapi juga untuk memperkuat pencegahan sejak dini demi terciptanya ekosistem digital yang aman, tangguh, dan berkeadilan.

Whatsapp KemenHAM RI