KemenHAM RI dan PJS Susun Roadmap Penghapusan Pasung bagi Penyandang Disabilitas Mental

06 Februari 2026 10:30 WIB
Humas Kementerian HAM
68 Dilihat

Jakarta (27/01/2026) – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyampaikan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) bersama Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) berencana menyusun roadmap transformasi menuju penghapusan praktik pemasungan terhadap penyandang disabilitas mental di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Mugiyanto dalam audiensi bersama jajaran PJS yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Menteri HAM, Jakarta, Selasa (27/01). Selain penyusunan roadmap, KemenHAM RI juga akan membentuk Kelompok Kerja Pemantauan Pelaksanaan Rekomendasi Badan-Badan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) yang melibatkan kementerian/lembaga terkait serta organisasi masyarakat sipil.

“Penyusunan roadmap dan pembentukan kelompok kerja ini sejalan dengan upaya memastikan perlindungan HAM sesuai mandat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” ujar Mugiyanto. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas mental secara bermartabat.

Kesepakatan tersebut dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik pemasungan terhadap penyandang disabilitas mental di berbagai panti rehabilitasi sosial di Indonesia. Praktik ini dinilai tidak manusiawi, tidak melalui proses hukum, serta berpotensi melanggar hak asasi manusia. Aktivis senior sekaligus Ketua PJS, Yeni Rosa Damayanti, mengungkapkan bahwa banyak penyandang disabilitas mental mengalami pemasungan dalam jangka waktu yang sangat lama.

“Orang-orang dengan disabilitas mental ini dihukum dengan cara dimasukkan dan dikurung, bahkan tidak boleh keluar sama sekali selama bertahun-tahun,” ujar Yeni. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas mental di Indonesia.

Melalui kolaborasi ini, KemenHAM RI dan PJS sepakat mendorong penghapusan pasung secara bertahap serta melakukan transformasi pelayanan dan perawatan penyandang disabilitas mental dari sistem panti menuju asrama yang lebih manusiawi dan berbasis pemulihan. Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas mental di Indonesia.

Whatsapp KemenHAM RI