Jakarta (08/10/2025) — Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) melalui Kepala Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat Pungka M Sinaga, menegaskan pentingnya integrasi prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini disampaikannya dalam paparan bertajuk “Bisnis dan HAM bagi Pengadaan Berkualitas, Non Diskriminasi” secara daring, Rabu (08/10).
Menurut Pungka, proses pengadaan merupakan sektor strategis yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian dan pemenuhan HAM. “Pengadaan yang tidak transparan dan diskriminatif dapat menimbulkan pelanggaran HAM, seperti ketimpangan akses, eksploitasi tenaga kerja, hingga praktik monopoli. Karena itu, penerapan prinsip Bisnis dan HAM akan memastikan proses pengadaan yang akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Prinsip Panduan PBB (UNGPs), di mana negara memiliki kewajiban melindungi HAM dengan menjamin transparansi dan akuntabilitas, sementara pelaku usaha wajib menghormati HAM. Pungka mencontohkan bentuk pelanggaran HAM yang masih kerap ditemukan dalam pengadaan, seperti diskriminasi kerja, pembatasan usia yang tidak relevan, penahanan ijazah, hingga upah di bawah standar minimum.
Dalam konteks nasional, komitmen pemerintah diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Melalui kebijakan ini, KemenHAM membentuk Gugus Tugas Nasional dan 38 Gugus Tugas Daerah untuk memastikan pelaksanaan penghormatan HAM dalam seluruh rantai pasok pengadaan. “Penilaian ini hanya mengukur komitmen penghormatan HAM, bukan mencampuri keuangan perusahaan. Tantangan utamanya adalah mengubah pola pikir pelaku usaha dari profit jangka pendek ke investasi reputasi jangka panjang,” tegasnya.
Lebih lanjut, KemenHAM juga mendorong pemanfaatan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) sebagai instrumen mitigasi risiko pelanggaran HAM oleh pelaku usaha. Hingga Oktober 2025, tercatat 348 perusahaan telah terdaftar, dan 8 di antaranya telah mencapai kategori Hijau atau terpenuhi. Melalui sinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), diharapkan penyedia barang dan jasa dapat terdorong untuk ikut serta dalam penilaian PRISMA sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Sebagai penutup, Pungka M. Sinaga menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap kegiatan bisnisnya. “Penilaian kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga menjadi kunci kesuksesan dan keberlanjutan dalam dunia bisnis modern,” tutupnya.