KemenHAM RI Dorong Percepatan Pemulihan Korban HAM Berat Sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2023

09 Oktober 2025 15:00 WIB
Humas Kementerian HAM
51 Dilihat

Jakarta (09/10/2025) – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menggelar rapat pembahasan arahan baru atas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, bertempat di Aula KemenHAM RI pada Kamis (09/10).

Sekretaris Jenderal Novita Ilmaris dalam pembukaannya mengatakan rapat ini bertujuan mencari langkah komprehensif dan empatik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu melalui pendekatan damai serta menciptakan harmoni bangsa.

“Inpres Nomor 2 Tahun 2023 menjadi dasar pelaksanaan penyelesaian non-yudisial terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). Kasus-kasus tersebut antara lain Peristiwa 1965–1966, Talangsari (1989), Tragedi Trisakti (1998), Peristiwa Semanggi I dan II (1998–1999), hingga Tragedi Mei 1998,” papar Novita.

Dari pembahasan tersebut, Novita ungkpakan bahwa masih banyak tantangan dalam pelaksanaan pemulihan korban. Dari sekitar 7.000 korban yang tercatat, baru sekitar 600 orang yang berhasil diverifikasi dan menerima program pemulihan, sementara sisanya belum teridentifikasi secara menyeluruh.

Lanjutnya, revisi Inpres ini juga didorong oleh perubahan struktur Kabinet Merah Putih periode 2025–2029 yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024, serta pembentukan KemenHAM RI berdasarkan Perpres Nomor 156 Tahun 2024. Perubahan kelembagaan tersebut menyebabkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 sudah tidak relevan, karena belum mengakomodasi peran dan kewenangan baru KemenHAM yang kini bertanggung jawab penuh dalam urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.

“Untuk itu, KemenHAM berupaya untuk memperbaiki dan mengoptimalkan implementasi rekomendasi tersebut, serta menyusun rancangan perubahan Inpres. Rapat ini juga membahas peran KemenHAM RI dalam penanganan pelanggaran HAM yang berat dan perlunya berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Rancangan perubahan ini turut menyesuaikan peran beberapa kementerian. Dalam paparannya, Menteri Hukum kini berfokus pada pemberian layanan dokumen kewarganegaraan bagi korban di dalam dan luar negeri, sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bertugas memberikan prioritas layanan keimigrasian bagi korban dan anak korban di luar negeri. Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) beralih peran sebagai pengawas pelaksanaan Inpres dan pemberi arahan kepada Menteri HAM terkait efektivitas implementasi.

Penyelesaian non-yudisial ini mencakup sejumlah kasus berat lain seperti Peristiwa Simpang KAA–Aceh (1999), Dukun Santet (1998–1999), Wasior Papua (2001–2002), serta Rumah Geudong dan Pos Sattis Aceh (1989–2002). Secara konstitusional, tanggung jawab negara untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM diatur dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Karena itu, langkah-langkah implementasi yang efektif di bidang hukum, politik, dan sosial menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan pemulihan korban berjalan berkeadilan dan berkeadaban.

Whatsapp KemenHAM RI