Jakarta (28/01/2026) – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) tengah mematangkan penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Hak Asasi Manusia yang diproyeksikan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat yang dihadiri jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan di Aula KemenHAM RI, Rabu (28/01).
Sekretaris Jenderal KemenHAM RI Novita Ilmaris menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari proses panjang brainstorming yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga serta pakar hukum. Menurutnya, revisi UU HAM menjadi kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang berlaku saat ini telah berusia hampir 25 tahun.
“Kita harapkan revisi UU ini dapat menggantikan UU Nomor 39 Tahun 1999 yang sudah berusia hampir 25 tahun. Regulasi ini perlu disesuaikan dengan norma-norma baru serta perkembangan dan kondisi terkini,” ujar Novita.
Novita menambahkan, penyusunan Revisi UU HAM telah masuk dalam prioritas nasional tahun 2026 setelah lebih dari satu dekade berada dalam daftar tunggu. Saat ini, KemenHAM RI masih melakukan pendalaman materi dan menjaring masukan dari berbagai kementerian dan lembaga guna memperkuat draf yang ada. Kolaborasi dengan Polri dan Kejaksaan diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kokoh sebelum rancangan tersebut diedarkan lebih luas.
Fokus utama pembahasan diarahkan pada penguatan substansi agar regulasi ini bersifat aplikatif dan tidak berhenti pada tataran normatif. Salah satu bagian krusial yang dibahas adalah Bab I tentang Ketentuan Umum, yang memuat definisi terhadap 17 istilah kunci, mulai dari pengertian setiap orang, badan usaha, diskriminasi, hingga peran lembaga-lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Nasional Disabilitas. Seluruh perumusan tetap merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional.
Dalam sesi diskusi, turut dibahas redefinisi batas usia anak dan perluasan cakupan non-diskriminasi. Draf terbaru menetapkan kategori anak bagi setiap orang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang telah menikah, sebagai upaya pencegahan perkawinan anak dan penyelarasan dengan UU Perlindungan Anak. Selain itu, definisi diskriminasi diperluas dengan memasukkan unsur disabilitas, bahasa, serta kelas sosial dan ekonomi, guna menyesuaikan hukum nasional dengan perkembangan norma global.
Diskusi juga mengemuka terkait peran aparat penegak hukum (APH) dalam perlindungan HAM. Perwakilan Polri mengusulkan agar definisi pembela HAM mencakup tidak hanya individu dan organisasi masyarakat sipil, tetapi juga aparat negara yang berkontribusi dalam penegakan hak warga negara. Sementara itu, Polri dan Kejaksaan memberikan catatan agar penggunaan istilah “oknum” dicantumkan dalam pasal terkait penangkapan ilegal dan penyiksaan, guna menghindari stigmatisasi institusi secara keseluruhan. Tim perumus menegaskan bahwa norma tersebut merupakan mandat internasional untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang.
Sebagai penutup, ditegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) berada pada negara, khususnya pemerintah. Meski mengadopsi berbagai standar internasional, Revisi UU HAM tetap berkomitmen mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal sebagai fondasi. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki kekuatan implementatif dalam melindungi martabat setiap warga negara tanpa mengaburkan tugas dan fungsi aparat penegak hukum.