Komnas HAM Akan Miliki Kewenangan Penyidikan, KemenHAM Perkuat Langkah Strategis Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

27 Februari 2026 17:15 WIB
Humas Kementerian HAM
116 Dilihat

Jakarta (20/02/2026) — Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, menegaskan arah baru pembaruan regulasi HAM nasional dengan memberikan kewenangan penyidikan pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM dalam Rancangan Undang-Undang HAM yang tengah disusun. Hal ini disampaikan usai pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Pigai mengungkapkan apresiasinya atas dukungan Kejaksaan Agung terhadap gagasan strategis Kementerian HAM untuk memperkuat kelembagaan penegakan HAM. Salah satu terobosan penting adalah pembentukan unit penyidikan pelanggaran HAM berat di Komnas HAM. Kewenangan ini dinilai sebagai langkah progresif, mengingat tidak banyak negara memberikan otoritas penyidikan kepada lembaga nasional HAM.

Menurut Pigai, apabila revisi UU HAM disahkan, penyidik HAM di Komnas HAM akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan langsung dari Kejaksaan Agung guna memastikan profesionalitas dan akuntabilitas. Pengaturan teknis lebih lanjut akan diintegrasikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai konsekuensi harmonisasi regulasi.

Sementara itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa pembahasan teknis mekanisme dan sumber penyidik akan dibahas setelah RUU HAM rampung. Sinergi KemenHAM dan Kejaksaan Agung ini menjadi fondasi kuat dalam upaya strategis negara menuntaskan pelanggaran HAM berat secara lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Whatsapp KemenHAM RI