Menteri HAM: HAM Bukan Sekadar Norma Hukum, tetapi Kerangka Nilai Kehidupan Bernegara

01 Maret 2026 20:15 WIB
Humas Kementerian HAM
176 Dilihat

Jakarta (01/03/2026) — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan aset tak berwujud paling mahal dalam peradaban modern. Menurutnya, HAM mencakup dimensi filosofis, prinsip, ilmu pengetahuan, serta instrumen internasional yang bersifat universal sekaligus partikular.

“Hak asasi manusia tidak hanya mengatur tentang manusia semata, tetapi juga relasinya dengan nilai, alam, negara, masyarakat, perilaku hidup bernegara, hingga relasi dengan Tuhan,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (01/03).

Ia menjelaskan, HAM memiliki sistem keadilan tersendiri dan terus berkembang mengikuti dinamika zaman, mulai dari era kekaisaran hingga konteks global saat ini. Dalam pandangannya, HAM kini telah menjadi kerangka yang memengaruhi hampir seluruh sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

"HAM itu Bukan Hukum Tata Negara yang para ahli menilai kebijakan pemerintah berdasarkan pasal dan ayat yang tertulis dalam berbagai Undang-Undan," jelas Pigai.

Pigai juga menegaskan bahwa memahami HAM tidak sama dengan membaca hukum tata negara secara tekstual ataupun mengikuti petunjuk teknis baku. Ia mengibaratkan, pemahaman HAM membutuhkan kedalaman nilai, konteks, serta kebijaksanaan dalam penerapannya. Meski demikian, ia mengapresiasi masyarakat yang tetap peduli terhadap isu HAM walaupun belum sepenuhnya memahami kompleksitasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pigai turut menyampaikan apresiasi kepada Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar atas perhatian mereka terhadap diskursus HAM di ruang publik. Ia bahkan berencana memberikan penghargaan simbolik kepada keduanya sebagai “Sobat HAM” atas kontribusi pemikiran yang disampaikan.

Pernyataan Pigai muncul di tengah perbincangan publik terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai, penggunaan istilah pelanggaran HAM harus dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, kalimat yang lebih tepat adalah bahwa pengelolaan program yang tidak profesional dapat memengaruhi pencapaian kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas pangan.

Pigai menambahkan, kelalaian dalam pelaksanaan program masih dapat dikoreksi, sedangkan pelanggaran HAM memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan.

"Professor (Mahfud MD) juga tidak bisa menyatakan melanggar HAM karena pelanggaran HAM hanya melalui keputusan pengadilan. Kecuali disertai kata 'dugaan' " kata Pigai.

Whatsapp KemenHAM RI