Jakarta (06/01/2026) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa integritas harus ditunjukkan melalui tindakan dan perbuatan nyata dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI). Hal ini sejalan dengan slogan khas Pigai, “Datang Kosong, Pulang Kosong”, yang bermakna bahwa setiap jabatan dan fasilitas hanyalah titipan.
“Di kantor, saya datang tidak membawa apa-apa dan akan pulang nanti tanpa membawa apa-apa. Bagi saya, integritas dan antikorupsi bukan sekadar kata-kata, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan dan perbuatan,” kata Pigai dalam sambutannya pada acara penyerahan barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di KemenHAM RI, Selasa (06/01).
Pigai mencontohkan integritas tersebut dengan tidak menggunakan pengawalan, tidak memanfaatkan fasilitas mewah, serta tidak memberikan sesuatu kepada atasan. “Saya kalau makan menggunakan uang gaji saya sendiri. Jadi, integritas bukan sekadar istilah filsafat yang tinggi, melainkan harus dibuktikan melalui perbuatan dan perilaku kita sehari-hari,” jelasnya.
Menurut Pigai, integritas juga tercermin dalam proses pengangkatan pejabat eselon yang mengedepankan profesionalisme dan rekam jejak yang objektif. “Setiap pejabat yang diangkat berdasarkan rekam jejak yang objektif. Ini sejalan dengan pembangunan Zona Integritas (ZI) yang substansial, bukan sekadar simbolik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa integritas merupakan bagian penting dari Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan kerja. Menurutnya, RB harus dimulai dari pucuk pimpinan karena sikap pemimpin akan memengaruhi perilaku bawahannya. “Seperti pepatah ‘ikan busuk dimulai dari kepala’. Jika pemimpinnya bersih, maka bawahannya akan mengikuti,” ujar Pigai.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa slogan “Datang Kosong, Pulang Kosong” merupakan falsafah yang sejalan dengan konsep tasawuf dalam Islam, yakni manusia lahir tanpa membawa apa-apa dan akan kembali dengan tangan kosong. “Jika seluruh pegawai KemenHAM RI memahami dan menghayati falsafah ini sebagai budaya kerja, maka integritas akan terwujud dengan sendirinya, tanpa harus terus diperdebatkan dalam aturan formal,” ujar Setyo.
Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa integritas tidak boleh berhenti pada simbol untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), melainkan harus menjadi budaya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan dapat merusak kebijakan dan pembangunan. “Seorang pimpinan tinggi tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan hal-hal yang melanggar aturan demi kepentingan jabatan. Jika integritas dijalankan dengan benar, maka pembangunan negara akan menjadi lebih baik,” katanya.
Setyo menambahkan, dengan meningkatnya integritas seluruh jajaran KemenHAM RI, diharapkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun ini dapat meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 37. “Integritas yang kuat akan berdampak besar bagi pembangunan nasional,” pungkas Setyo.