Kuta (14/02/2026) — Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangannya di Kuta, Sabtu (14/02).
Menurutnya, lingkungan yang layak bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi berkaitan erat dengan martabat manusia, kesehatan publik, serta keberlanjutan generasi mendatang. “Negara wajib hadir memastikan setiap warga negara menikmati lingkungan yang baik dan sehat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kawasan pesisir, termasuk Pantai Kuta, harus dipandang sebagai ruang hidup bersama yang memerlukan pengelolaan berkelanjutan. Untuk itu, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Aryo selaku pedagang setempat di lokasi menjelaskan bahwa persoalan sampah kiriman kerap meningkat pada periode tertentu, khususnya awal tahun. “Memang kalau bulan Januari pasti ada sampah kiriman setiap hari, tetapi setiap hari juga langsung dibersihkan,” ujarnya. Ia juga menegaskan adanya dukungan pemerintah daerah dalam proses pembersihan tersebut.
Pembersihan pantai dilakukan secara rutin dengan melibatkan petugas kebersihan serta dukungan peralatan, termasuk alat berat untuk mengangkut sampah dalam jumlah besar. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan tidak hanya berada di satu pihak, melainkan merupakan kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Melalui upaya kolektif tersebut, kebersihan dan kelestarian Pantai Kuta diharapkan tidak hanya dijaga secara musiman, tetapi secara berkelanjutan sebagai wujud nyata penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.