Menteri HAM: Proses Hukum Pandji Harus Dihormati, Namun Restorative Justice Perlu Dipertimbangkan

01 Maret 2026 21:00 WIB
Humas Kementerian HAM
178 Dilihat

Jakarta (28/02/2026) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pihaknya turut menghormati proses hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang tengah berjalan oleh Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Walaupun Pandji Pragiwaksono sudah mendapat punishment (hukuman) sosial, tetapi penegakan hukumnya juga perlu menjunjung nilai kebijaksanaan,” ucap Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/02).

Meski demikian, Pigai menilai bahwa penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Menurutnya, aspek kebijaksanaan perlu dihadirkan dalam setiap proses hukum, terutama ketika yang bersangkutan telah menerima konsekuensi sosial dari pernyataan yang disampaikan di ruang publik.

Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia tetap harus disertai tanggung jawab. Dalam menyampaikan pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik, seseorang tidak boleh menghina seseorang (ad hominem), menuduh pihak lain tanpa bukti dan fakta, maupun menyerang martabat individu.

Ditegaskannya kembali, kritik terhadap kebijakan dan program pemerintah tetap diperbolehkan selama bertujuan membangun serta mendorong tercapainya kepentingan bersama. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi pembelajaran publik bahwa kebebasan berpendapat harus sejalan dengan etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak orang lain.

“Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama, ya itu boleh,” tutupnya.

Whatsapp KemenHAM RI