Menteri HAM Tanggapi Desakan Koalisi Sipil Soal Perjanjian Keamanan RI-Australia

18 Februari 2026 07:00 WIB
Humas Kementerian HAM
34 Dilihat

Jakarta (07/02/2026) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi seruan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang mendesak agar aspek hak asasi manusia dimasukkan secara eksplisit dalam Perjanjian Keamanan Bersama (Treaty on Common Security) antara Indonesia dan Australia. Pigai menegaskan bahwa perjanjian bilateral tersebut tidak mungkin mengabaikan penghormatan dan perlindungan HAM, meskipun tidak dicantumkan secara langsung dalam diktum perjanjian.

Menurut Pigai, tidak dimasukkannya unsur HAM secara eksplisit justru memungkinkan pengawasan yang lebih jernih terhadap pelaksanaan perjanjian. Dengan pendekatan tersebut, setiap potensi penyimpangan dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dapat dipantau secara lebih objektif dan terukur.

“Dengan tidak dimasukkannya unsur hak asasi manusia ke dalam perjanjian kedua negara, maka implementasinya dapat dipantau secara lebih jelas apabila terjadi penyimpangan dari prinsip-prinsip HAM,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (07/02).

Pigai menjelaskan bahwa secara prinsip, isu hak asasi manusia ditempatkan dalam ruang tersendiri dan tidak dicampuradukkan dengan perjanjian internasional di bidang keamanan, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral. Menurutnya, pemisahan tersebut penting agar pemantauan HAM dapat dilakukan secara independen dan tidak terdistorsi oleh kepentingan strategis keamanan.

Pernyataan Pigai tersebut disampaikan sebagai respons atas sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang sebelumnya menyatakan keprihatinan terhadap disepakatinya Perjanjian Keamanan Bersama Indonesia–Australia di tengah kondisi penegakan HAM di Indonesia yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan.

Perwakilan koalisi, Usman Hamid, menilai bahwa perjanjian bilateral tersebut tidak seharusnya hanya berfokus pada dimensi pertahanan dan keamanan, tetapi juga perlu menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai landasan utama. Koalisi mendesak kedua pemerintah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta komitmen terhadap reformasi sektor keamanan yang bermakna.

Selain itu, koalisi mengungkapkan bahwa Amnesty International Indonesia telah secara resmi menyurati Perdana Menteri Australia Anthony Albanese agar Australia mengedepankan isu HAM dalam kerja sama keamanan dengan Indonesia. Menurut koalisi, pakta keamanan tidak boleh menutup mata terhadap realitas penegakan HAM dan supremasi hukum.

“Kedua negara harus memastikan reformasi militer dan kepolisian yang nyata serta penegakan hukum yang adil. Hak asasi manusia harus menjadi fondasi dalam membangun keamanan kawasan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Indonesia dan Australia telah menyepakati Perjanjian Keamanan Bersama sejak 12 November 2025. Perjanjian tersebut memuat komitmen konsultasi rutin di tingkat pemimpin dan menteri terkait isu keamanan bersama dan kawasan, serta kesepakatan untuk saling berkonsultasi apabila muncul tantangan yang merugikan salah satu pihak atau kepentingan keamanan bersama. Selain itu, kedua negara juga sepakat memajukan berbagai aktivitas keamanan yang saling menguntungkan sesuai prioritas masing-masing.

Whatsapp KemenHAM RI