Surabaya (15/01/2026) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban konstitusional negara yang sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Penguatan Kebijakan Aksesibilitas Hak Asasi Manusia dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas: Dari Regulasi ke Implementasi” yang digelar di Universitas Katolik Dharma Cendika (UKDC), Surabaya, Rabu (14/01).
“Hak asasi manusia adalah instrumen untuk melindungi martabat manusia. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, sementara masyarakat adalah pemilik hak,” ujar Natalius Pigai.
Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh perlakuan yang setara dan bermartabat dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta partisipasi sosial dan politik. Pigai juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam kebijakan disabilitas, dari pendekatan berbasis belas kasihan menuju pendekatan berbasis hak dan kesetaraan.
Lebih lanjut, Pigai menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok prioritas dalam agenda nasional hak asasi manusia. Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas serta adopsi berbagai instrumen dan konvensi internasional menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Namun demikian, Pigai menegaskan bahwa komitmen kebijakan tersebut harus diikuti dengan implementasi yang konsisten di lapangan. Ia menilai masih diperlukan penguatan dalam hal aksesibilitas, pelayanan publik yang inklusif, serta penghapusan berbagai bentuk diskriminasi agar penyandang disabilitas benar-benar dapat menikmati haknya secara utuh dalam kehidupan sehari-hari.
Seminar ini turut dihadiri oleh civitas akademika, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Timur, serta para pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari upaya memperkuat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.