Wakil Menteri HAM: Masyarakat dan Komunitas Kini Jadi Subjek Penilaian Kepatuhan HAM

18 Februari 2026 07:30 WIB
Humas Kementerian HAM
77 Dilihat

Jakarta (12/02/2026) – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan bahwa masyarakat dan komunitas tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai objek perlindungan, melainkan sebagai subjek dan aktor penting dalam pemajuan HAM. Hal tersebut disampaikannya dalam merespons penyusunan kebijakan petunjuk teknis penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat dan komunitas yang tengah dibahas melalui rangkaian Focus Group Discussion (FGD) oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) bersama jajaran terkait di Jakarta, Rabu (11/02).

“Penyusunan kebijakan ini sejalan dengan RPRPN yang menekankan pembangunan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan. Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendorong kepatuhan HAM secara berkelanjutan,” ujar Mugiyanto.

Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan visi dan misi KemenHAM RI dalam mendorong penguatan partisipasi aktif masyarakat dalam pemajuan HAM. Hingga saat ini, belum terdapat informasi mengenai instrumen serupa di negara lain. Oleh karena itu, kebijakan yang tengah dirumuskan ini berpotensi menjadi yang pertama di dunia (the first of its kind). “Apabila hal tersebut terwujud, kebijakan ini akan menjadi salah satu tonggak penting dalam pemerintahan saat ini, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kepemimpinan global di bidang HAM,” ucapnya.

Meski demikian, Mugiyanto menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi memperoleh kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Oleh karena itu, partisipasi publik perlu dimaksimalkan sejak tahap perumusan. “Mengingat dinamika isu HAM yang terus berkembang, diperlukan keterlibatan berbagai pihak agar kebijakan yang disusun tetap relevan dan kontekstual,” lanjutnya.

Adapun perumusan kebijakan ini melibatkan pemangku kepentingan secara komprehensif. Selain kementerian/lembaga seperti Kementerian Hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas), serta mitra terkait lainnya, proses ini juga melibatkan para ahli dan praktisi dari sektor swasta, serta pihak-pihak yang berpengalaman dalam advokasi, pemantauan, dan penilaian HAM.

Perumusan yang saat ini berlangsung diharapkan mampu menghasilkan indikator dan mekanisme penilaian kepatuhan HAM yang lebih komprehensif, sekaligus memperjelas peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menyatakan bahwa perumusan kebijakan ini bertujuan membangun kerangka penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat dan komunitas secara komprehensif dengan berlandaskan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penilaian tersebut dirancang melalui mekanisme survei, wawancara mendalam, serta FGD guna menyamakan persepsi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Hasil FGD ini diharapkan dapat menghasilkan pemikiran yang lebih komprehensif serta memperkaya konsep kebijakan penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat dan komunitas,” harapnya.

Whatsapp KemenHAM RI