Jakarta (21/11/2025) — Kementerian Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan Satu Data HAM sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola data nasional dan memastikan penerapan nilai-nilai hak asasi manusia dalam kebijakan pembangunan. Peluncuran program ini dilakukan dalam acara Kick Off Satu Data HAM di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat (21/11). Menteri HAM Natalius Pigai dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan tata kelola data merupakan fondasi penting dalam membangun peradaban HAM di Indonesia, sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Menurutnya, keberadaan data HAM yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi merupakan langkah krusial untuk menjawab tantangan implementasi HAM di tingkat nasional.
Sejak berdiri pada 21 Oktober 2024, Kementerian HAM telah melakukan pemetaan nasional atas berbagai hambatan dalam pelaksanaan HAM, dan menemukan bahwa salah satu persoalan paling signifikan adalah fragmentasi data yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tanpa standar dan konektivitas yang seragam. Melalui Satu Data HAM, Kementerian HAM menawarkan solusi konkret berupa platform berbagi pakai data yang terstandar lintas sektor. Saat ini, fondasi implementasi telah disiapkan melalui Permen HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data HAM, Keputusan Menteri terkait penyelenggara Satu Data HAM, pembuatan mock-up sistem, serta penyusunan Grand Design tata kelola data HAM. Natalius menegaskan bahwa angka-angka di dalam Satu Data HAM bukan sekadar statistik, tetapi representasi manusia dengan hak yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi HAM, Linda Pratiwi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan roadmap pengembangan Satu Data HAM untuk lima tahun ke depan. Beberapa target utama pengembangannya meliputi penyusunan lanjutan regulasi, pembangunan infrastruktur digital, integrasi data HAM lintas sektor, interoperabilitas layanan publik, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan, hingga penguatan Satu Data HAM sebagai dasar pengambilan kebijakan berbasis data. Mulai tahun 2026, konsolidasi data bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan menjadi prioritas. Linda juga menegaskan bahwa Satu Data HAM merupakan bagian integral dari Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, dan pengembangannya dilakukan dengan koordinasi bersama Bappenas dan Badan Pusat Statistik.
Melalui kegiatan ini, Menteri HAM mengajak kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil untuk turut memberikan masukan dalam pengembangan Satu Data HAM. Ia menegaskan bahwa semangat kolaborasi nasional menjadi kunci agar Satu Data HAM dapat menjadi pilar penting dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045. Peluncuran Satu Data HAM diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola data, tetapi juga mendorong arah pembangunan yang lebih berbasis keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.