Pusat Data dan Informasi HAM, dipimpin Kepala Pusat dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, mengelola data, sistem, teknologi informasi, dan komunikasi di Kementerian HAM.
Berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024, Pasal 163, Pusat Data dan Informasi HAM mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan data, sistem, infrastruktur, teknologi informasi, dan komunikasi di lingkungan Kementerian HAM. Fungsi yang dilaksanakan meliputi:
Penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Data dan Informasi HAM.
Koordinasi dan penyusunan kebijakan, perencanaan, dan pengelolaan teknologi informasi.
Pembinaan, koordinasi, dan supervisi sistem pemerintahan berbasis elektronik Kementerian.
Koordinasi dan pengelolaan izin belanja teknologi informasi di lingkungan Kementerian.
Pengamanan dan pemeliharaan data, jaringan portal, dan infrastruktur teknologi informasi.
Analisis data, pengelolaan, dan penyajian informasi hak asasi manusia.
Fungsi lain yang diperintahkan oleh Menteri.
Berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024, Pasal 164–165, Pusat Data dan Informasi HAM terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha
Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
Struktur Organisasi Pusat Data dan Informasi HAM
