KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1259/VI/2026
WAMEN HAM TEGASKAN NEGARA HARUS HADIR SELESAIKAN PERSOALAN MASYARAKAT ADAT SUNDA WIWITAN
Kuningan, 05 Juni 2026
Persoalan pengakuan dan pemenuhan hak masyarakat adat kembali menjadi sorotan dalam Sarasehan Empat Pilar MPR RI bertajuk “Dari Tradisi ke Konstitusi: Empat Pilar Kebangsaan dalam Penguatan Hak Masyarakat Adat” yang digelar di Gedung Paseban Tri Panca Tunggal, Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (05/06).
Kegiatan yang diselenggarakan Yayasan Tri Mulya Tri Wikrama dan menjadi bagian dari rangkaian Seren Taun tersebut dihadiri Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto, Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Prof. Rumadi Ahmad, Direktur Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha (MKPU) Siti Fajar Ningrum, Kepala Kantor Wilayah HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail, Wakil Bupati Kuningan Hj. Tuti Andriani, Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih, Anggota MPR RI Abidin Fikri, akademisi, unsur pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat adat Sunda Wiwitan.
Dalam forum tersebut, Dewi Kanti selaku perwakilan masyarakat adat AKUR Sunda Wiwitan menyampaikan berbagai persoalan yang hingga kini masih dihadapi komunitas adat. Menurutnya, meskipun Indonesia telah memasuki usia kemerdekaan yang hampir delapan dekade, masyarakat adat masih terus berjuang memperoleh pengakuan negara atas identitas, keberadaan, dan hak-hak konstitusionalnya.
“Konstitusi sebenarnya sudah memberikan landasan yang kuat bagi negara untuk mengakui dan memenuhi hak masyarakat adat. Karena itu kami berharap sarasehan ini menghasilkan rekomendasi konkret yang tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi menjadi langkah nyata bagi pemajuan dan pemulihan hak masyarakat adat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan hak sipil yang hingga kini belum terselesaikan, khususnya terkait pengakuan dan pencatatan perkawinan adat Sunda Wiwitan. Untuk menunjukkan komitmen masyarakat adat terhadap tertib administrasi, pihaknya menyerahkan dokumen perkawinan adat yang telah terdokumentasi sejak tahun 1936. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat adat tidak mengabaikan aturan administrasi negara, melainkan justru berupaya menjalankannya secara tertib dari generasi ke generasi. Selain itu, ia menilai negara masih sering mengabaikan eksistensi masyarakat adat beserta pengetahuan dan kearifan leluhur yang menjadi bagian penting dari peradaban bangsa.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wamen HAM Mugiyanto menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir secara simbolis, melainkan harus mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat adat. Ia menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).
Menurutnya, persoalan administratif tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk menghambat pemenuhan hak-hak substantif warga negara. “Kami hadir di sini untuk menunjukkan bahwa KemenHAM RI membersamai perjuangan masyarakat adat. Apa yang menjadi harapan dan keresahan masyarakat adat Sunda Wiwitan adalah bagian dari pekerjaan yang harus kami selesaikan,” tegas Wamen HAM.
Ia mengakui masih terdapat kesenjangan antara jaminan konstitusional dan implementasi di lapangan. Karena itu, KemenHAM RI berkomitmen mengambil peran utama dalam mencari solusi melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dalam waktu dekat, KemenHAM RI akan menginisiasi rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kebudayaan, pemerintah daerah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil guna merumuskan langkah percepatan penyelesaian persoalan masyarakat adat. “Kami tidak ingin perjuangan masyarakat adat ini terus-menerus diperpanjang. Negara harus hadir dan memberikan solusi,” katanya.
Terkait dokumen perkawinan adat Sunda Wiwitan yang telah ada sejak 1936 namun belum memperoleh pengakuan negara, Wamen HAM menyatakan keprihatinannya dan berjanji menjadikan pemenuhan hak sipil tersebut sebagai prioritas yang harus segera diselesaikan tanpa menunggu rampungnya pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: www.kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
Tiktok: kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145