Aspirasi Masyrakat Papua Menguat Dalam Konferensi APS, Soroti PSN Hingga Perlindungan HAM

29 Mei 2026 22:00 WIB
Humas Kementerian HAM
9 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1192/V/2026

ASPIRASI MASYARAKAT PAPUA MENGUAT DALAM KONFERENSI APS, SOROTI PSN HINGGA PERLINDUNGAN HAM

Jayapura, 29 Mei 2026

Sejumlah perwakilan masyarakat Papua menyampaikan aspirasi dalam konferensi Analisis Papua Strategis (APS) yang digelar di Papua Youth Creative Hub (PYCH) pada Jumat (29/05). Dalam kesempatan tersebut, salah tokoh perempuan dari Papua Selatan, mengungkapkan kesedihan masyarakat adat atas masuknya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap tanpa izin pemilik wilayah adat. Ia menggambarkan situasi ini dengan simbol "mandi lumpur" yang dalam adat setempat bermakna duka mendalam atas "kematian" tanah yang mereka anggap sebagai ibu. Aspirasi ini mencerminkan kegelisahan warga yang merasa menjadi penonton di atas tanahnya sendiri di tengah potensi kekayaan alam yang melimpah.

Persoalan PSN di Merauke menjadi sorotan tajam, terutama terkait proyek tebu seluas 2 (dua) juta hektar yang melibatkan pengerahan ribuan eksavator. Salah satu perwakilan dari Merauke, menyatakan bahwa pembangunan tersebut bersifat top-down dan tidak menghargai hutan sakral serta kearifan lokal masyarakat adat. Ia menekankan bahwa bagi orang Papua, hutan adalah sumber kehidupan, dan penggundulan hutan secara membabi buta hanya akan meningkatkan angka kemiskinan di masa depan. Masyarakat mendesak agar pemerintah lebih mengutamakan pembangunan fasilitas dasar seperti sekolah dan Puskesmas daripada merusak ekosistem hutan adat.

Selain isu lahan, penguatan kelembagaan dan perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi tuntutan utama. Perwakilan masyarakat meminta agar Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) diberikan kewenangan penuh dalam mengawal visi pembangunan tanpa intervensi luar. Di sisi lain, muncul desakan agar pemerintah melindungi kekayaan intelektual komunal, seperti ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional, guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal. Selama ini, perlindungan terhadap hak-hak komunal masyarakat Papua dinilai masih sangat minim dibandingkan dengan kekayaan intelektual personal.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto menjelaskan terkait usulan pembentukan peradilan HAM khusus di Papua untuk mewujudkan keadilan sosial. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000, pengadilan HAM saat ini hanya menangani pelanggaran HAM berat yang diputuskan oleh Komnas HAM sebagai lembaga independen. Wamen HAM mengakui adanya kendala dalam implementasi undang-undang tersebut dan membuka ruang bagi peserta konferensi untuk memberikan rekomendasi perbaikan regulasi peradilan HAM.

“Kami pemerintah khususnya Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tidak bisa intervensi, tetapi kami menengarai memang ada persoalan dengan UU tentang pengadilan HAM tahun 2000 silam. Karena itulah, kami merasa undang-undang tersebut juga perlu diperbaiki,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wamen HAM menyatakan bahwa kementeriannya memahami adanya penolakan keras terhadap PSN, khususnya di Merauke, setelah mendengarkan langsung aspirasi masyarakat di lapangan. Ia menekankan bahwa pembangunan seharusnya tidak hanya mengejar target fisik, tetapi juga harus "memanusiakan manusia" dengan pendekatan bottom-up yang menyerap kearifan lokal (ethnoscience).

“Tidak ada yang anti pembangunan karena pembangunan itu untuk kesejahteraan dan kebaikan kita, masyarakat dan bangsa. Mungkin yang menjadi persoalan adalah bagaimana pembangunan itu dijalankan. Nah, itu yang menurut saya memang harus diperbaiki. Kami dari KemenHAM ingin memperbaiki dari aspek hak asasi manusia. Bagaimana pembangunan harus memanusiakan manusia,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Wamen HAM, sedang menyiapkan regulasi terkait bisnis dan HAM untuk memastikan perusahaan serta sektor swasta mematuhi prinsip-prinsip kepatuhan HAM dalam menjalankan aktivitasnya di Papua.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Ribka Haluk menyoroti ironi tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Papua meskipun memiliki anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang besar. Ia mengkritik kegagalan pelaksanaan otonomi khusus selama 25 tahun yang dinilai minim menghasilkan regulasi proteksi berupa Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bagi orang asli Papua. Wamendagri berjanji akan mengevaluasi kinerja MRP secara menyeluruh dan memastikan proses rekrutmen ke depan menghasilkan anggota yang mampu melahirkan regulasi konkret untuk memproteksi hak-hak masyarakat adat. Ia menegaskan perlunya kolaborasi nyata dan integritas dari pemerintah daerah serta tokoh masyarakat untuk menyelesaikan masalah mendasar di Papua secara tuntas.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pungka M Sinaga

Website: www.kemenham.go.id

Instagram: @kementerian_ham

Tiktok: kementerianham

Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia

Email: [email protected]

Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI