Jurnalis Harus Independen dan Mengedepankan Fakta Saat Meliput Isu HAM

23 Mei 2026 07:00 WIB
Humas Kementerian HAM
10 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1119/V/2026

JURNALIS HARUS INDEPENDEN DAN MENGEDEPANKAN FAKTA SAAT MELIPUT ISU HAM

Bandung, 23 Mei 2026

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menekankan pentingnya peran jurnalis yang independen, berbasis fakta, dan memiliki kepekaan terhadap korban dalam peliputan isu hak asasi manusia. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM bertema “Media Pers: Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia” yang digelar di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/5).

Pengamat media dan jurnalis senior, Wenseslaus Manggut menyatakan bahwa jurnalis harus tetap independen dan berorientasi pada fakta ketika meliput isu hak asasi manusia. Menurutnya, tugas utama jurnalis dalam mencari berita bukanlah mencari pendapat, melainkan menemukan fakta yang dibutuhkan publik.

“Kalau kita cari pendapat, kita jadi aktivis atau ahli. Tetapi jurnalis datang untuk mencari fakta,” kata Wenseslaus.

Wenseslaus menjelaskan, isu hak asasi manusia merupakan persoalan yang sangat tua dalam sejarah manusia, bahkan telah muncul sejak era sebelum masehi. Salah satu tonggak awal hak asasi manusia adalah Cyrus Cylinder, yaitu silinder tanah liat berisi dekrit pembebasan budak dan jaminan kebebasan beragama yang dikenal oleh para sejarawan sebagai salah satu piagam hak asasi manusia pertama di dunia.

Menurut Wenseslaus, pemahaman masyarakat Indonesia tentang hak asasi manusia selama ini lebih banyak terfokus pada isu politik dan hak sipil akibat pengalaman masa Orde Baru. Padahal, hak ekonomi juga merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang menuntut kehadiran negara.

“Kalau hak politik negara dilarang terlalu jauh intervensi. Tetapi dalam hak ekonomi, negara justru diwajibkan hadir. Stunting, kelaparan, itu juga isu HAM,” ujarnya.

Wenseslaus yang kini menjabat Dewan Pembina Asosiasi Media Siber Indonesia kembali menegaskan bahwa posisi jurnalis dalam meliput isu hak asasi manusia harus independen, bukan sekadar netral. Ia mencontohkan, ketika satu pihak menyatakan hujan dan pihak lain menyatakan panas,  jurnalis  yang  netral hanya menuliskan kedua pernyataan tersebut, sedangkan jurnalis independen akan memeriksa langsung keadaan sebenarnya.

Wenseslaus  juga  mengingatkan  pentingnya  riset sebelum melakukan peliputan isu hak asasi manusia. Jurnalis perlu memahami sejarah persoalan, peta konflik, aktor yang terlibat, hingga kondisi korban sebelum turun ke lapangan. Dalam peliputan kasus hak asasi manusia, terutama saat mewawancarai korban, pendekatan empati dan trauma-informed interviewing menjadi sangat penting.

“Jangan memaksa korban bicara. Ketika dia terlihat tidak sanggup melanjutkan cerita, berhenti dulu. Jadilah pendengar aktif,” lanjut Wenseslaus.

Ia juga mengingatkan agar jurnalis berhati-hati dalam membuka identitas korban maupun pelaku karena dapat berdampak pada keluarga dan lingkungan sosial mereka, terutama di era media sosial saat ini. Menurutnya, tugas jurnalis bukan sekadar menyalin pernyataan narasumber, melainkan melihat, menggali, dan memverifikasi langsung fakta di lapangan.

“Jurnalis itu orang yang keluar melihat sendiri dengan mata kepala sendiri,” katanya.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pungka M Sinaga

Call Center: 150145

Email:  [email protected]  

Website:  www.kemenham.go.id

Instagram: @kementerian_ham

Tiktok: kementerianham

Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia

Youtube: @kementerian_ham

Whatsapp KemenHAM RI