Kanwil KemenHAM NTT Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Kasus Bunuh Diri Siswa SD di Ngada

05 Februari 2026 12:00 WIB
Humas Kementerian HAM
6 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-141/II/2026

Kanwil KemenHAM NTT Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Kasus Bunuh Diri Siswa SD di Ngada

Ngada, 05 Februari 2026

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kanwil KemenHAM NTT) melakukan penelusuran mendalam terkait peristiwa bunuh diri seorang siswa kelas IV SD bernama YBR di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (05/02). Penelusuran ini dilakukan sebagai bentuk respons negara terhadap dugaan persoalan hak anak dan kondisi sosial yang melingkupi peristiwa tersebut.

Dalam keterangan yang diterima oleh Humas KemenHAM RI, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM NTT Oce Yuliana N Boymau mengatakan bahwa jajarannya terlebih dulu mengunjungi rumah duka di Desa Naruwolo dan bertemu keluarga korban, yakni ibu kandung, nenek, dan kakek korban. Keluarga menyampaikan bahwa almarhum dikenal sebagai anak yang periang, penyayang, dan tidak menunjukkan tanda-tanda murung sebelum kejadian. Pihak keluarga juga menyatakan telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan memastikan tidak ada permintaan dari keluarga untuk pendalaman kasus lebih lanjut.

Selanjutnya, Tim Kanwil KemenHAM NTT mendatangi SDN Rutojawa dan berdialog dengan para guru, teman-teman sekolah, serta Kepala Sekolah. Para guru menyampaikan bahwa YBR merupakan siswa teladan yang bergaul baik dan tidak pernah mengeluhkan kondisi apa pun di lingkungan sekolah. Kepala Sekolah menjelaskan bahwa almarhum sempat mengalami kendala administratif terkait data kependudukan, sehingga pencairan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah diterima sejak Desember 2025 belum dapat dilakukan.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa kendala administrasi, khususnya terkait Nomor Induk Kependudukan dan domisili wali, menjadi faktor penghambat akses bantuan sosial dan pendidikan. Oce Yuliana menekankan bahwa pemenuhan identitas anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah, serta pentingnya pemetaan siswa yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap agar hak-hak anak tidak terabaikan.

Penelusuran juga dilakukan dengan menemui Kepala Desa Nenowea dan Kepala Desa Batajawa. Dari keterangan kedua kepala desa, diketahui bahwa almarhum berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas dan kerap membantu memenuhi kebutuhan keluarga dengan menjual kayu api dan sayuran. Namun, karena status kependudukan nenek korban belum berpindah secara administratif, keluarga belum menerima bantuan desa meski telah lama berdomisili di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Kanwil KemenHAM NTT masih terus berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian setempat untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait peristiwa ini.

Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pungka M Sinaga

Website:  www.kemenham.go.id

Instagram: @kementerian_ham

Tiktok: kementerianham

Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia

Email:  humas@kemenham.go.id

Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI