KemenHAM Gelar Uji Publik Revisi UU HAM, Akademisi Dorong Penggabungan Lembaga HAM Nasional

22 Mei 2026 09:00 WIB
Humas Kementerian HAM
7 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

 

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1114/V/2026

 

KEMENHAM GELAR UJI PUBLIK REVISI UU HAM, AKADEMISI DORONG PENGGABUNGAN LEMBAGA HAM NASIONAL

Semarang, 21 Mei 2026

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi kebutuhan mendesak agar mampu menyesuaikan perkembangan zaman dan tantangan HAM kontemporer. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan uji publik revisi UU HAM yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang, Kamis (21/05). Menurutnya, regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade itu perlu diperbarui karena sejumlah substansinya dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial, demokrasi, dan perkembangan teknologi saat ini.

Dalam forum tersebut, Wamen HAM jelaskan revisi UU HAM akan mengakomodasi berbagai isu HAM kontemporer, mulai dari hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hak atas privasi, hingga perlindungan hak di ruang digital. “Perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru, mulai dari ruang digital, perlindungan lingkungan hidup, hak atas privasi, hingga hak-hak konstitusional lainnya yang berkembang secara dinamis,” ujar Wamen HAM.

Wamen HAM menekankan bahwa tanggung jawab penghormatan HAM tidak lagi hanya berada pada negara, tetapi juga menjadi kewajiban sektor swasta, korporasi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Revisi UU HAM yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu disusun secara bertahap dan berbasis partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang implementatif serta sesuai kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Rektor I UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag., mengapresiasi pelibatan perguruan tinggi dalam uji publik tersebut. Menurutnya, keterlibatan akademisi penting untuk memperkuat kualitas regulasi agar perlindungan HAM di Indonesia semakin responsif terhadap perkembangan masyarakat dan tantangan global.

Adapun Direktur Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (UII) Eko Riyadi, mengusulkan dalam revisi ini agar menggabungkan berbagai komisi HAM menjadi satu lembaga nasional. Menurutnya, banyak lembaga HAM nasional akan membuat masyarakat menjadi bingung saat ingin mengadukan kasus yang dialaminya lantaran lembaga HAM tersebut terlalu terfragmentasi. “Persoalan laporan jadi tidak terkoordinasi dan data juga tidak pernah benar-benar terintegrasi,” jelas Direktur Eko.

Ia mencontohkan salah satu kasus, yakni korban perempuan penyandang disabilitas intelektual yang kebingungan menentukan lembaga pengaduan. Korban bingung harus melapor ke Komnas HAM, Komnas Disabilitas, atau lembaga perlindugan perempuan dan anak. “Persoalan laporan jadi tidak terkoordinasi dan data juga tidak pernah benar-benar terintegrasi,” ucap Direktur Eko.

Usulan penggabungan lembaga tersebut mendapat apresiasi dari Guru Besar Sosisologi Hukum Islam UIN Semarang Gunaryo. Ia meyakini penggabungan lembaga tersebut membuat tata kelolanya lebih efisien, serta bisa berjalan sepanjang arah kebijakan pemerintah jelas dan koordinasi antarlembaga diperkuat.

Ia menyoroti masih besarnya persoalan HAM di Indonesia yakni kesenjangan antara regulasi dan praktik penegakan HAM, ketidakadilan struktural, impunitas pelanggaran HAM, marginalisasi kelompok rentan, serta pembatasan kebebasan sipil akibat kepentingan politik dan lemahnya independensi lembaga.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pungka M Sinaga

 

Website: www.kemenham.go.id

Instagram: @kementerian_ham

Tiktok: kementerianham

Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia

Email: [email protected]

Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI