KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1115/V/2026
KEMENHAM RAIH PENGHARGAAN LKPP ATAS KEMATANGAN UKPBJ LEVEL 3 PROAKTIF
Jakarta, 22 Mei 2026
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menerima penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas keberhasilannya mencapai Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3 dengan kategori Proaktif. Penghargaan tersebut disampaikan melalui surat resmi LKPP Nomor 12321/KA/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia.
Capaian tersebut tidak terlepas dari peran Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas sekaligus Kepala UKPBJ KemenHAM, Pungka M Sinaga, beserta jajaran yang mengawal proses pemenuhan standar dan penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian. Dalam surat tersebut, LKPP menyampaikan apresiasi karena UKPBJ KemenHAM telah memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel penilaian untuk mencapai tingkat kematangan UKPBJ Proaktif (Level 3).
Predikat tersebut diperoleh setelah LKPP melakukan verifikasi terhadap dokumen bukti dukung yang disampaikan melalui Sistem Informasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIUKPBJ). Penilaian mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang UKPBJ serta Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Model Kematangan UKPBJ Level Proaktif.
Kepala LKPP Sarah Sadiqa menjelaskan bahwa peningkatan kapabilitas UKPBJ merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih efektif, profesional, transparan, dan akuntabel. “UKPBJ Kementerian Hak Asasi Manusia telah memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel (9/9) untuk mencapai Kematangan UKPBJ Proaktif (Level 3),” jelas Kepala LKPP.
Selain memberikan apresiasi, LKPP juga mendorong KemenHAM untuk terus mengimplementasikan seluruh atribut yang telah dibangun agar mampu berkembang menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PKP-BJ) tingkat Proaktif. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menempatkan peningkatan kematangan UKPBJ sebagai langkah strategis menuju pusat keunggulan pengadaan pemerintah.
LKPP juga menyebut KemenHAM dapat mengajukan permohonan penilaian sebagai PKP-BJ tingkat Proaktif paling cepat satu tahun setelah surat penghargaan diterbitkan. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen KemenHAM dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: www.kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
Tiktok: kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145