KemenHAM RI Gelar Uji Publik Perdana Revisi UU HAM Bersama Masyarakat Sipil di Yogyakarta

20 Mei 2026 07:00 WIB
Humas Kementerian HAM
11 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1093/V/2026

KEMENHAM RI GELAR UJI PUBLIK PERDANA REVISI UU HAM BERSAMA MASYARAKAT SIPIL DI YOGYAKARTA

Yogyakarta, 19 Mei 2026

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menggelar uji publik perdana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bersama masyarakat sipil di Yogyakarta, Selasa (19/05). Kegiatan yang berlangsung terbuka di salah satu kafe di Yogyakarta tersebut menjadi langkah awal KemenHAM dalam menjaring aspirasi publik terkait pembaruan regulasi HAM nasional yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman.

Uji publik tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Tengah Mustafa Beleng beserta jajaran, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Edwin A. Purba, serta Tim Tenaga Ahli Kementerian HAM. Perwakilan masyarakat sipil dari berbagai unsur juga turut hadir untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi revisi undang-undang tersebut.

Dalam keterangannya, Wamen HAM menegaskan bahwa pelibatan masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam proses pembentukan regulasi yang demokratis dan partisipatif. Menurutnya, KemenHAM tidak ingin proses revisi dilakukan secara tertutup maupun sepihak tanpa mendengarkan aspirasi publik sebagai pihak yang nantinya akan merasakan langsung dampak dari undang-undang tersebut.

“Karena masyarakat inilah nanti yang akan mendapatkan manfaat atau terkena dampak dari diundangkannya undang-undang hak asasi manusia,” ujar Wamen HAM. Ia menambahkan bahwa revisi UU HAM saat ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat regulasi tersebut belum mengalami pembaruan selama kurang lebih 27 tahun. Menurutnya, perkembangan isu dan tantangan HAM yang semakin kompleks menuntut adanya penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan kondisi kekinian.

Lebih lanjut, Wamen HAM berharap proses pembahasan revisi UU HAM dapat segera dilakukan secara partisipatif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tahun 2026. Ia menekankan pentingnya menghadirkan regulasi HAM yang mampu menjawab perkembangan zaman, termasuk mempertegas tanggung jawab negara maupun korporasi dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Usai pelaksanaan uji publik, KemenHAM akan melanjutkan proses administrasi melalui mekanisme paraf kementerian/lembaga atau Panitia Antar Kementerian (PAK). Selanjutnya, draf revisi akan diserahkan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk proses praharmonisasi dan harmonisasi sebelum diajukan kepada Presiden guna memperoleh Surat Presiden (Surpres). Setelah itu, pembahasan bersama DPR akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang juga melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

Unduh Siaran Pers

Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pungka M Sinaga

Website: www.kemenham.go.id

Instagram: @kementerian_ham

Tiktok: kementerianham

Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia

Email: [email protected]

Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI