Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bahas Revisi UU HAM, Libatkan Komnas HAM, LPSK, Dan Berbagai Kementerian

27 Oktober 2025 00:00 WIB
Humas Kementerian HAM
22 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HH.01.07-13/X/2025

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA BAHAS REVISI,
UU HAM, LIBATKAN KOMNAS HAM, LPSK, DAN BERBAGAI KEMENTERIAN

Jakarta, 27 Oktober 2025

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) kembali menggelar Rapat Koordinasi terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Senin (27/10). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga negara, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta para pakar dan ahli HAM. Rapat juga dihadiri Sekretaris Jenderal Novita Ilmaris, para pimpinan tinggi madya, para pimpinan tinggi pratama, dan seluruh jajaran KemenHAM RI.

Dalam sambutannya, Mugiyanto menegaskan bahwa pembahasan revisi undang-undang ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. “Kami mengharapkan masukan dari seluruh kementerian dan lembaga agar hasil revisi ini tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga implementatif. Semua usulan akan dirumuskan secara rinci, termasuk perbaikan pasal demi pasal,” ujarnya.

Sejumlah lembaga memberikan pandangan strategis dalam rapat tersebut. Komnas Perempuan menyoroti pentingnya penegasan hak-hak digital, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan hak ekologi dan perempuan dalam rancangan revisi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menekankan perlunya sinkronisasi antara Revisi UU HAM dan Perlindungan Saksi dan Korban agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam penanganan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi korban.

Komnas HAM melalui perwakilannya, Anies Hidayah, menyampaikan bahwa Revisi UU HAM harus memperjelas posisi dan kewenangan lembaga-lembaga nasional HAM (LNHAM). Ia juga mengusulkan agar korporasi dapat dimasukkan sebagai subjek pelaku pelanggaran HAM serta memperkuat pengakuan terhadap pembela HAM. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti pentingnya pengaturan kebebasan berserikat dan hak pekerja, sedangkan Kementerian Pertanian menekankan aspek perlindungan terhadap petani kecil dan hak atas pangan.

Selain itu, sejumlah peserta rapat seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyoroti perlunya Revisi UU HAM agar sejalan dengan konstitusi dan RPJPN 2025–2045. Mereka juga mendorong evaluasi menyeluruh atas implementasi HAM selama dua dekade terakhir. Para pakar, termasuk Ifdhal Kasim dan Feri Kusuma, menekankan pentingnya penata kelembagaan perlindungan HAM dan penguatan posisi pembela HAM di dalam regulasi baru.

Rapat ditutup oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto yang menyampaikan apresiasi atas masukan komprehensif dari seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan catatan akan diinventarisasi oleh tim perumus untuk penyempurnaan rancangan. “Kita ingin memastikan revisi UU HAM ini menjadi instrumen hukum yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk isu digital, lingkungan, dan hak-hak sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M. Sinaga

Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI