KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1118/V/2026
KEMENTERIAN HAM PERKUAT KOORDINASI PEMBENTUKAN KAMPUNG REDAM DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Yogyakarta, 23 Mei 2026
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan rangkaian pertemuan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka persiapan penetapan Kampung REDAM (Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian). Koordinasi tersebut dilakukan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Bantul pada 19–22 Mei 2026.
Direktur Pelayanan Kementerian Hak Asasi Manusia, Osbin Samosir, bersama Tenaga Ahli Menteri Hak Asasi Manusia, Wempy Wale, memimpin rangkaian pertemuan tersebut bersama jajaran Kementerian Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun basis perdamaian yang berperspektif hak asasi manusia di tingkat kampung, desa, atau kelurahan.
Rangkaian koordinasi diawali dengan pertemuan bersama Pemerintah Kota Yogyakarta pada Selasa (19/5). Rombongan Kementerian Hak Asasi Manusia diterima langsung oleh Wali Kota Yogyakarta di ruang kerja Wali Kota Yogyakarta, bersama Asisten Pemerintahan I Kota Yogyakarta dan jajaran.
Pada Rabu (20/5), koordinasi dilanjutkan dengan Pemerintah Kabupaten Sleman dan diterima langsung oleh Bupati Sleman. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sleman beserta jajaran, serta dilanjutkan dengan tinjauan langsung ke titik pembentukan Kampung REDAM di Sendangadi, Kabupaten Sleman.
Selanjutnya, pada Kamis (21/5), Kementerian Hak Asasi Manusia melakukan pertemuan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Kulon Progo beserta jajaran. Setelah pertemuan tersebut, Direktur Pelayanan Kementerian Hak Asasi Manusia juga melakukan kunjungan ke Wilayah Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pertemuan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bantul pada Jumat (22/5). Pertemuan tersebut diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bantul bersama jajaran Bagian Hukum Kabupaten Bantul.
Dari seluruh pertemuan tersebut, pemerintah kabupaten/kota menerima dengan baik Program Kampung REDAM dan menyatakan kesediaan untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaannya. Pemerintah daerah juga bersedia mengusulkan beberapa wilayahnya sebagai Kampung REDAM untuk kemudian ditindaklanjuti melalui Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia.
Kampung REDAM mengedepankan sikap unggul dalam mengelola dan memperjuangkan perdamaian dengan prinsip “Merawat Perdamaian, Menjunjung Tinggi HAM”. Melalui program ini, kampung, desa, atau kelurahan diharapkan dapat menjadi basis perdamaian yang semakin kuat sekaligus memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak setiap warga negara sebagai hak yang paling asasi.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memandang dukungan pemerintah daerah sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem perdamaian berbasis masyarakat. PembentukanKampungREDAMmenjadi salah satu langkah untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia secara berkelanjutan di tingkat lokal.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Call Center: 150145
Email: [email protected]
Website: www.kemenham.go.id
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia