Kementerian HAM Tegaskan Peran Negara Dalam UU PPRT, PBB Nilai UU PPRT Terobosan Penting

27 April 2026 12:00 WIB
Humas Kementerian HAM
16 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-805/IV/2026

KEMENTERIAN HAM TEGASKAN PERAN NEGARA DALAM UU PPRT, PBB NILAI UU PPRT TEROBOSAN PENTING

Jakarta, 27 April 2026

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 21 April 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, mendapat perhatian dari Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB). Lembaga tersebut menilai regulasi ini sebagai terobosan penting dalam melindungi jutaan pekerja domestik di Indonesia dari praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

Pada kesempatan ini, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan bentuk konkret penguatan peran negara sebagai pemangku kewajiban utama (duty bearer) dalam pemenuhan HAM. Regulasi ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja formal dengan perlindungan hukum yang jelas dan komprehensif.

KemenHAM RI juga berperan aktif dalam mendorong substansi UU agar selaras dengan standar HAM internasional. Dalam prosesnya, kementerian memastikan bahwa norma-norma yang diatur mencerminkan prinsip keadilan, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak yang mendominasi sektor pekerjaan domestik.

Selain itu, KemenHAM RI menekankan pentingnya implementasi efektif dari UU PPRT melalui pengawasan, edukasi publik, serta penguatan koordinasi lintas sektor. Hal ini diperlukan agar regulasi tidak hanya berhenti pada aspek normatif, tetapi benar-benar berdampak pada perbaikan kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di lapangan.

Kantor HAM PBB dalam keterangannya turut mengapresiasi langkah Indonesia, namun juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Hal ini sejalan dengan upaya KemenHAM RI dalam memastikan setiap pekerja memiliki akses terhadap keadilan apabila terjadi pelanggaran hak.

KemenHAM RI senantiasa terus mengambil peran strategis dalam mengawal pelaksanaan UU PPRT melalui koordinasi lintas sektor dan edukasi publik. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat, sekaligus memastikan bahwa perlindungan HAM tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pungka M Sinaga

Website: www.kemenham.go.id

Instagram: @kementerian_ham

Tiktok: kementerianham

Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia

Email: [email protected]

Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI