Menteri HAM RI: TNI Perlu Klarifikasi Penembakan di Kabupaten Puncak Tewaskan 5 Orang Termasuk Anak Kecil

16 April 2026 15:00 WIB
Humas Kementerian HAM
20 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR:SEK.4-HM.01.07-676/IV/2026

MENTERI HAM RI : TNI PERLU KLARIFIKASI PENEMBAKAN DI KABUPATEN PUNCAK TEWASKAN 5 ORANG TERMASUK ANAK KECIL

Jakarta, 16 April 2026

Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai meminta TNI untuk segera memberikan klarifikasi terkait aksi penembakan yang terjadi Distrik Kemburu, Kabupaten Puncak, Papua Tengah yang menewaskan setidaknya lima orang warga sipil termasuk balita. Selain itu Natalius mendorong Komnas HAM agar segera melakukan investigasi.

Menurut Natalius konflik TNI dengan TPNPB tidak boleh mengorbankan warga sipil. Natalius pun menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan meminta pelindungan maksimal terhadap warga sipil.

“Atas kejadian di Kabupaten Puncak yang mengorbankan nyawa dan kerugian lain yang dialami masyarakat sipil saya meminta agar TNI segera memberikan klarifikasi. Atas jatuhnya korban termasuk ada anak-anak dan balita saya menyampaikan keprihatinan dan dukacita mendalam. Tidak boleh ada Korban masyarakat sipil dalam konflik antara TNI dan TPN OPM,” tegas Pigai kepada wartawan, Kamis (16/4).

Selain itu Pigai juga mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera melakukan investigasi.

Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kejelasan kepada publik di tengah keterbatasan informasi resmi yang beredar.

“Komnas HAM harus segera turun untuk melakukan investigasi,” ucapnya.

Terkait adanya operasi militer di wilayah sipil menurut Pigai harus segera dihentikan guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.

“Kami meminta penghentian sementara seluruh operasi militer di wilayah yang berpotensi berdampak pada masyarakat sipil, khususnya di area pengungsian. Perlindungan terhadap warga harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Insiden ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap warga sipil di wilayah Papua dan kembali menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Terlebih, jika wilayah Distrik Kemburu benar telah ditetapkan sebagai zona aman, maka pelaksanaan operasi militer di kawasan tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pungka M Sinaga

Call Center: 150145

Email:  [email protected]  

Website:  www.kemenham.go.id

Instagram: @kementerian_ham

Tiktok: kementerianham

Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia

Youtube: @kementerian_ham

Whatsapp KemenHAM RI