KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1173/V/2026
PANDANGAN ATAS KETERANGAN PERS KOMNAS HAM NOMOR: 20/HM.00/V/2026
Jakarta, 29 Mei 2026
Sehubungan dengan Keterangan Pers yang disampaikan oleh Komnas HAM Nomor: 20/HM.00/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 mengenai Revisi Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), dengan ini Kementerian HAM menyampaikan beberapa pandangan atas pernyataan tersebut sebagai berikut:
Tidak benar proses penyusunan perubahan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan. Pelibatan berbagai unsur dilakukan sejak awal, termasuk eksponen masyarakat sipil dan penggiat HAM. Komnas HAM juga senantiasa diundang dalam berbagai pertemuan. Lembaga Nasional HAM seperti KPAI, KND dan Komnas Perempuan terlibat aktif. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah pernah menghadiri undangan Kementerian HAM dalam pembahasan rencana perubahan UU HAM. Demikian juga dengan Tenaga Ahli dari Komnas HAM. Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas. Kementerian HAM sangat memahami bahwa perumusan UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Sekarang ini pun Kementerian HAM melakukan uji publik di berbagai tempat dan membuka kanal untuk memberi masukan melalui laman https://s.kemenham.go.id/hub/ruu-no-39-tahun-1999;
Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta. Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini. Komnas HAM sebagai Lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah. Penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pemerintah yang bisa diawasi Komnas HAM. KalaU Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif;
Demikian juga dengan asumsi, rekomendasi Komnas HAM yang harus disampaikan kepada Kementerian HAM dianggap mengurangi independensi Komnas HAM juga tidak benar. Hal itu justru untuk memastikan rekomendasi Komnas HAM kepada K/L/D dilaksanakan pemerintah. Jadi kalau dari sudut pandang ini, kementerian HAM justru berada dalam subordinasi Komnas HAM;
Tuduhan perubahan ini untuk mengerdilkan Komnas HAM juga sama sekali tidak benar. Perubahan ini justru memperkuat Komnas HAM. Misalnya, rekomendasi Komnas HAM, dalam perubahan UU HAM, bersifat wajib. Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tapi juga penyidikan;
Sekarang ini Kementerian HAM menyelenggarakan forum uji publik di berbagai daerah, terutama di kampus-kampus. Banyak sekali masukan dari para akademisi, terutama usulan untuk menyatukan Lembaga Nasional HAM yang sekarang ini ada Komnas HAM, KPAI, KND dan Komnas Perempuan. Dalam draft yang disusun Kemenham, Lembaga Nasional HAM masih seperti sekarang, kecuali hanya menambahkan soal mekanisme koordinasi antara Lembaga Nasional HAM dalam penanganan kasus yang beririsan. Namun hal ini pun masih dipersoalkan sejumlah Lembaga Nasional HAM karena dianggap bisa memunculkan adanya Lembaga HAM yang mensubordinasi Lembaga Nasional HAM yang lain;
Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab dengan perubahan UU ini sangat terbuka dengan usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM.
Jakarta, 29 Mei 2026
Keterangan ini disampaikan oleh:
Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Call Center: 150145
Email: [email protected]
Website: www.kemenham.go.id
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia