Penyitaan Buku oleh Aparat di Kediri Tidak Sejalan dengan Semangat Demokrasi dan HAM

23 September 2025 00:00 WIB
Humas Kementerian HAM
15 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HH.01.07-05/IX/2025

PENYITAAN BUKU OLEH APARAT DI KEDIRI TIDAK SEJALAN
DENGAN SEMANGAT DEMOKRASI DAN HAM

Jakarta, 23 September 2025

Menyikapi pemberitaan sejumlah media terkait penyitaan sejumlah buku dalam penangkapan aktivis literasi di Kediri, Jawa Timur, Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag. mewakili Kementerian Hak Asasi Manusia RI, menyampaikan keprihatinan dan sejumlah pernyataan sebagai berikut:

  1. TINDAKAN KEPOLISIAN (POLRES KEDIRI) KURANG TEPAT

    Langkah tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa dalam penanganan aksi aparat harus memperhatikan Hak Asasi Manusia, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005;

  2. KEBIJAKAN TERSEBUT JUGA BERTENTANGAN DENGAN VISI PRESIDEN DALAM ASTA CITA

    Khususnya Asta Cita I yang menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Tindakan penyitaan buku justru berpotensi menginterupsi upaya pemerintah dalam memperkuat demokrasi dan penghormatan terhadap HAM;

  3. PELARANGAN ATAU PERAMPASAN BUKU AKAN MERUSAK TRADISI LITERASI MASYARAKAT

    Kepolisian tidak boleh mengambil langkah eksesif yang merugikan tradisi membaca, karena membaca merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pentingnya membangun dan menjaga tradisi membaca;

  4. PERISTIWA INI MENUNJUKKAN URGENSI REFORMASI KEPOLISIAN RI

    Sejalan dengan perintah Presiden, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada aspek artifisial, melainkan harus menyentuh hal-hal substansial, termasuk perubahan state of mind aparat agar lebih demokratis, profesional, dan menghormati HAM.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M. Sinaga

Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI