KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1117/V/2026
PERANCANGAN RUU HAM LIBATKAN BERBAGAI PIHAK, SEKJEN KEMENTERIAN HAM TEGASKAN KOMNAS HAM DAN MASYARAKAT SIPIL DILIBATKAN PENUH
Bandung, 22 Mei 2026
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan bahwa proses perancangan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) telah melibatkan berbagai pihak secara menyeluruh, mulai dari lembaga nasional HAM, masyarakat sipil, akademisi, hingga kementerian dan lembaga terkait. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris, dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM bertema "Media Pers: Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia" yang digelar di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (22/5).
Sekjen Novita membantah anggapan bahwa pembahasan RUU HAM dilakukan tanpa melibatkan Komnas HAM maupun kelompok masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa Komnas HAM telah dilibatkan sejak awal proses hingga uji publik, termasuk hadir langsung dalam workshop dan menyampaikan masukan secara resmi.
"Kita selalu mengundang lembaga nasional HAM sejak kick off hingga uji publik hari ini. Bahkan Komnas HAM hadir langsung dalam workshop dan menyampaikan harapannya," tegas Sekjen Novita.
"Jadi kalau ada isu yang mengatakan RUU HAM tidak melibatkan lembaga nasional HAM dan masyarakat sipil, itu tidak benar. Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak," tambahnya.
Hingga saat ini, sedikitnya 20 masukan tertulis telah diterima selama proses pembahasan. Sejumlah kementerian dan lembaga juga telah dilibatkan dalam beberapa kali pertemuan, termasuk Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta instansi lainnya. Sekjen Ilmaris menargetkan proses harmonisasi dapat dimulai pada JuniāJuli 2026.
"Mudah-mudahan bulan Juni-Juli sudah bisa kita dorong untuk harmonisasi. Kalau semua lancar, pada 2026 kita akan memiliki RUU HAM yang baru," ujar Sekjen Novita.
Terkait isu yang menyebut RUU HAM akan melemahkan Komnas HAM, Sekjen Novita menegaskan bahwa yang terjadi justru sebaliknya. Dalam rancangan tersebut, Komnas HAM diperkuat statusnya dari yang sebelumnya hanya disebut sebagai setingkat lembaga negara yang mandiri, menjadi lembaga negara yang independen. Selain itu, untuk menjaga independensi Komnas HAM dengan tidak memasukan unsur Pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komisioner. Para komisioner ke depan akan dibantu oleh tenaga ahli, bukan lagi pegawai negeri sipil yang selama ini tengah berjalan.
"PNS fokus pada pekerjaan Sekretariat Jenderal, sementara komisioner dibantu tenaga ahli. Ini bentuk penguatan agar tidak ada intervensi pemerintah dalam tugas teknis Komnas HAM," jelas Sekjen Novita.
Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim, menambahkan bahwa revisi Undang-Undang HAM dilakukan untuk memperkuat perlindungan HAM, khususnya bagi para pembela HAM yang selama ini dinilai rentan mengalami intimidasi. Hingga saat ini belum ada instrumen hukum khusus yang melindungi pembela HAM, sebagaimana tercermin dalam kasus intimidasi terhadap aktivis Andrie Yunus yang mengalami penyiraman air keras.
"Perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat institusi pengawasan HAM dan melindungi para pembela HAM, bukan mengurangi peran lembaga pengawas ataupun membatasi pembela HAM," kata Tenaga Ahli Ifdhal.
Sekjen Novita menutup dengan mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama bersinergi dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Call Center: 150145
Email: [email protected]
Website: www.kemenham.go.id
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia