Perancangan RUU HAM Libatkan Berbagai Pihak, Sekjen Kementerian HAM Tegaskan Komnas HAM dan Masyarakat Sipil Dilibatkan Penuh

23 Mei 2026 15:00 WIB
Humas Kementerian HAM
10 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1117/V/2026

PERANCANGAN RUU HAM LIBATKAN BERBAGAI PIHAK, SEKJEN KEMENTERIAN HAM TEGASKAN KOMNAS HAM DAN MASYARAKAT SIPIL DILIBATKAN PENUH 

Bandung, 22 Mei 2026

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan bahwa proses perancangan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) telah melibatkan berbagai pihak secara menyeluruh, mulai dari lembaga nasional HAM, masyarakat sipil, akademisi, hingga kementerian dan lembaga terkait. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris, dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM bertema "Media Pers: Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia" yang digelar di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (22/5).

Sekjen Novita membantah anggapan bahwa pembahasan RUU HAM dilakukan tanpa melibatkan Komnas HAM maupun kelompok masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa Komnas HAM telah dilibatkan sejak awal proses hingga uji publik, termasuk hadir langsung dalam workshop dan menyampaikan masukan secara resmi.

"Kita selalu mengundang lembaga nasional HAM sejak kick off hingga uji publik hari ini. Bahkan Komnas HAM hadir langsung dalam workshop dan menyampaikan harapannya," tegas Sekjen Novita.

"Jadi kalau ada isu yang mengatakan RUU HAM tidak melibatkan lembaga nasional HAM dan masyarakat sipil, itu tidak benar. Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak," tambahnya.

Hingga  saat  ini,  sedikitnya  20  masukan  tertulis  telah  diterima  selama  proses  pembahasan. Sejumlah  kementerian  dan  lembaga  juga  telah  dilibatkan  dalam  beberapa  kali  pertemuan, termasuk Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta instansi lainnya. Sekjen Ilmaris menargetkan proses harmonisasi dapat dimulai pada Juni–Juli 2026.

"Mudah-mudahan bulan Juni-Juli sudah bisa kita dorong untuk harmonisasi. Kalau semua lancar, pada 2026 kita akan memiliki RUU HAM yang baru," ujar Sekjen Novita.

Terkait  isu  yang  menyebut  RUU  HAM  akan  melemahkan  Komnas  HAM,  Sekjen  Novita menegaskan  bahwa  yang terjadi justru sebaliknya. Dalam rancangan tersebut, Komnas HAM diperkuat statusnya dari yang sebelumnya hanya disebut sebagai setingkat lembaga negara yang mandiri,  menjadi  lembaga  negara  yang  independen.  Selain  itu, untuk menjaga independensi Komnas HAM dengan tidak memasukan unsur Pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komisioner. Para komisioner ke depan akan dibantu oleh tenaga ahli, bukan lagi pegawai negeri sipil yang selama ini tengah berjalan.

"PNS fokus pada pekerjaan Sekretariat Jenderal, sementara komisioner dibantu tenaga ahli. Ini bentuk penguatan agar tidak ada intervensi pemerintah dalam tugas teknis Komnas HAM," jelas Sekjen Novita.

Tenaga  Ahli  Kementerian  Hak  Asasi  Manusia,  Ifdhal  Kasim,  menambahkan  bahwa  revisi Undang-Undang  HAM  dilakukan  untuk  memperkuat  perlindungan HAM, khususnya bagi para pembela HAM yang selama ini dinilai rentan mengalami intimidasi. Hingga saat ini belum ada instrumen hukum khusus yang melindungi pembela HAM, sebagaimana tercermin dalam kasus intimidasi terhadap aktivis Andrie Yunus yang mengalami penyiraman air keras.

"Perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat institusi pengawasan HAM dan melindungi para pembela HAM, bukan mengurangi peran lembaga pengawas ataupun membatasi pembela HAM," kata Tenaga Ahli Ifdhal.

Sekjen Novita menutup dengan mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama bersinergi dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pungka M Sinaga

 

Call Center: 150145

Email:  [email protected]

Website:  www.kemenham.go.id

Instagram: @kementerian_ham

Tiktok: kementerianham

Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia

Youtube: @kementerian_ham

Whatsapp KemenHAM RI