KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-845/V/2026
PERNYATAAN MENTERI HAM TERKAIT POLEMIK PERNYATAAN AMIEN RAIS
Jakarts, 3 Mei 2026
Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik pernyataan yang dilontarkan oleh Amien Rais. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak serta-merta masuk dalam kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks hak asasi manusia, Amien Rais patut diduga melakukan tindakan pelanggaran HAM, antara lain: inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi berupa tindakan verbal yang sengaja menimbulkan serangan mental yang hebat; inhuman degrading atau perendahan martabat terhadap Presiden Prabowo dan Letkol Teddy; verbal torture atau kekerasan verbal; serta verbal humiliation atau perundungan dan pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis.
"Saya minta Pak Amien jangan berlindung di balik kebebasan berbicara karena ada batasnya," tegas Natalius Pigai.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: www.kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
Tiktok: kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145