Ramai Hoax Beredar, Menteri Hak Asasi Manusia Pertimbangkan Lapor Polisi

25 Maret 2026 18:00 WIB
Humas Kementerian HAM
13 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-518/III/2026

RAMAI HOAX BEREDAR, MENTERI HAK ASASI MANUSIA PERTIMBANGKAN LAPOR POLISI

Jakarta, 25 Maret 2026

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah platform digital dan mengatasnamakan dirinya merupakan berita bohong (hoax).

Pernyataan-pernyataan tersebut beredar dalam bentuk narasi, kutipan, maupun unggahan konten digital yang mengaitkan Menteri HAM dengan isu kasus korupsi serta kasus penyiraman air keras. Menteri HAM menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berasal dari dirinya dan tidak pernah disampaikan dalam forum resmi maupun komunikasi publik dalam bentuk apa pun.

Adapun sejumlah narasi hoax yang beredar dan mengatasnamakan Menteri HAM di antaranya sebagai berikut:

-    “Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM.”

-     “Pigai mengiyakan keputusan KPK untuk seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah, itu salah satu tindakan kemanusiaan.”

-     “Kasus penyiraman air keras itu termasuk kebodohan si korban dan tidak ada sangkut pautnya dengan HAM.”

Kementerian HAM telah melakukan penelusuran dalam beberapa hari terakhir terkait maraknya peredaran  pernyataan  yang  mengatasnamakan  Menteri HAM, Natalius Pigai, yang jelas-jelas merupakan hoax atau informasi bohong. Pernyataan atau narasi hoax tersebut bukan saja menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekacauan serta dipastikan bertentangan dengan hukum. Kementerian HAM telah mencatat sejumlah  akun  yang  menyebarkan berita-berita tersebut dan memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh konten dimaksud adalah hoax. Menteri HAM, Natalius Pigai, tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar tersebut.

“Hoax! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi ini dan menyebarkan berita bohong (hoax) bertentangan dengan hukum,” tegas Natalius Pigai.

Penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan berbagai pihak. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.

Sehubungan dengan beredarnya informasi tersebut, Menteri HAM menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari serta mempertimbangkan langkah-langkah hukum, termasuk kemungkinan  melaporkan  pihak-pihak yang memproduksi maupun menyebarluaskan informasi bohong tersebut kepada aparat penegak hukum.

Adapun sejumlah akun media sosial yang turut menyebarkan informasi hoax tersebut antara lain:

1.  tune_junk – Instagram

2.  ajroelrahman – Instagram

3.  dj_iwan_tahura – Instagram

4.  pekalonganterkini_ – Instagram dan Facebook

5.  ndeminsgaul – Instagram

6.  kualimerahputih – Instagram

7.  kementerian_kurangajar – Instagram

8.  Ricky ELfarizi – Facebook

9.  Apoy Sheno – Facebook

10. Nexs Times – Facebook

11. Hermawati Ersya – Facebook

Menteri HAM mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya kepada publik serta merujuk pada sumber resmi pemerintah dalam memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keterbukaan informasi publik yang akurat dan terpercaya serta mendukung terciptanya ekosistem komunikasi publik yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pungka M Sinaga

Website: www.kemenham.go.id

Instagram: @kementerian_ham

Tiktok: kementerianham

Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia

Email: [email protected]

Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI