Revisi UU HAM Masuki Tahap Uji Publik, KemenHAM Dorong Penguatan Lembaga HAM Nasional

11 Mei 2026 22:00 WIB
Humas Kementerian HAM
10 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.01-945/V/2026

 

REVISI UU HAM MASUKI TAHAP UJI PUBLIK, KEMENHAM DORONG PENGUATAN LEMBAGA HAM NASIONAL

Jakarta, 11 Mei 2026

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kini telah memasuki tahap uji publik. Dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (11/05), Menteri Pigai mengatakan uji publik ini melibatkan berbagai pihak mulai dari tim penyusun, pejabat pemerintah, lembaga HAM nasional (NHRI), komunitas masyarakat sipil, hingga media massa. “UU yang dalam tahap uji publik ini adalah undang-undang yang memayungi seluruh aspek HAM di Indonesia. Tahapan ini merupakan bentuk kontrol publik agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diterima publik sebagai UU yang baik,” jelas Menteri Pigai.

Menteri  Pigai  menjelaskan  bahwa  setelah  proses  uji  publik  selesai,  Kementerian  Hak  Asasi Manusia  (KemenHAM)  akan  menyampaikan  draf revisi tersebut kepada kementerian/lembaga terkait  untuk  memperoleh  persetujuan  sebelum  memasuki  tahap  harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum). “Diperkirakan pada Juni atau Juli mendatang, setelah seluruh proses penyusunan dan harmonisasi selesai, kami akan menyampaikannya kepada Presiden untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres),” ujar Menteri Pigai.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa proses penyusunan revisi UU HAM dilakukan dengan prinsip partisipasi publik yang luas dan bermakna. Menurutnya,  KemenHAM  berkomitmen memastikan setiap proses perumusan undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan HAM, dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat secara   aktif.   “Sebagai   komitmen   Kementerian   HAM,   kita   ingin   memastikan   perumusan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan undang-undang lainnya dilakukan dengan partisipasi yang luas. Partisipasi yang meaningful itu sudah menjadi prinsip dari Kementerian HAM. Karena itu, kami meminta bantuan dan keterlibatan masyarakat untuk ikut berpartisipasi sampai kepada pengesahan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999,” ujar Wakil Menteri Mugiyanto.

Sementara itu, Tim Penyusun Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999, Ifdhal Kasim, menyebut bahwa proses uji publik menjadi ruang penting untuk memperkuat kualitas substansi regulasi HAM di Indonesia.  “Uji publik revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa regulasi HAM di Indonesia benar-benar lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Ifdhal Kasim.

Di akhir keterangannya, Menteri Pigai menegaskan bahwa revisi UU HAM akan membawa arah baru yang lebih progresif, termasuk penguatan kewenangan lembaga-lembaga HAM nasional, sistem  peradilan  HAM, serta perlindungan terhadap pembela HAM (human rights defenders). Selain itu, revisi tersebut juga akan mempertegas prinsip independensi lembaga HAM dengan mencegah adanya konflik kepentingan dalam proses pengisian komisioner lembaga nasional HAM sehingga lembaga tersebut dapat bekerja secara profesional dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pungka M Sinaga

 

Call Center: 150145

Email:  [email protected]  

Website:  www.kemenham.go.id

Instagram: @kementerian_ham

Tiktok: kementerianham

Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia

Youtube: @kementerian_ham

Whatsapp KemenHAM RI