KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.01-945/V/2026
REVISI UU HAM MASUKI TAHAP UJI PUBLIK, KEMENHAM DORONG PENGUATAN LEMBAGA HAM NASIONAL
Jakarta, 11 Mei 2026
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kini telah memasuki tahap uji publik. Dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (11/05), Menteri Pigai mengatakan uji publik ini melibatkan berbagai pihak mulai dari tim penyusun, pejabat pemerintah, lembaga HAM nasional (NHRI), komunitas masyarakat sipil, hingga media massa. “UU yang dalam tahap uji publik ini adalah undang-undang yang memayungi seluruh aspek HAM di Indonesia. Tahapan ini merupakan bentuk kontrol publik agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diterima publik sebagai UU yang baik,” jelas Menteri Pigai.
Menteri Pigai menjelaskan bahwa setelah proses uji publik selesai, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) akan menyampaikan draf revisi tersebut kepada kementerian/lembaga terkait untuk memperoleh persetujuan sebelum memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum). “Diperkirakan pada Juni atau Juli mendatang, setelah seluruh proses penyusunan dan harmonisasi selesai, kami akan menyampaikannya kepada Presiden untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres),” ujar Menteri Pigai.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa proses penyusunan revisi UU HAM dilakukan dengan prinsip partisipasi publik yang luas dan bermakna. Menurutnya, KemenHAM berkomitmen memastikan setiap proses perumusan undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan HAM, dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat secara aktif. “Sebagai komitmen Kementerian HAM, kita ingin memastikan perumusan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan undang-undang lainnya dilakukan dengan partisipasi yang luas. Partisipasi yang meaningful itu sudah menjadi prinsip dari Kementerian HAM. Karena itu, kami meminta bantuan dan keterlibatan masyarakat untuk ikut berpartisipasi sampai kepada pengesahan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999,” ujar Wakil Menteri Mugiyanto.
Sementara itu, Tim Penyusun Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999, Ifdhal Kasim, menyebut bahwa proses uji publik menjadi ruang penting untuk memperkuat kualitas substansi regulasi HAM di Indonesia. “Uji publik revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa regulasi HAM di Indonesia benar-benar lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Ifdhal Kasim.
Di akhir keterangannya, Menteri Pigai menegaskan bahwa revisi UU HAM akan membawa arah baru yang lebih progresif, termasuk penguatan kewenangan lembaga-lembaga HAM nasional, sistem peradilan HAM, serta perlindungan terhadap pembela HAM (human rights defenders). Selain itu, revisi tersebut juga akan mempertegas prinsip independensi lembaga HAM dengan mencegah adanya konflik kepentingan dalam proses pengisian komisioner lembaga nasional HAM sehingga lembaga tersebut dapat bekerja secara profesional dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Call Center: 150145
Email: [email protected]
Website: www.kemenham.go.id
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia